Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengajukan Gugatan Hak Asuh Anak

Kompas.com - 02/04/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 


KOMPAS.com – Selain harta gono gini, hak asuh anak menjadi persoalan yang juga sering muncul dalam sebuah perceraian.

Dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun merupakan hak ibunya.

Jika anak tersebut sudah berusia 12 tahun, maka keputusan akan diserahkan kepada anak untuk memilih di antara ayah atau ibunya sebagai pemegang hak asuhnya.

Selain itu, terdapat pula yurisprudensi terkait hak asuh anak di bawah umur yang jatuh kepada ibunya. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975.

Kutipan putusan ini menyatakan, “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

Baca juga: Cara Menggugat Cerai Suami

Meski begitu, seorang ibu bisa saja kehilangan hak asuh atas anaknya. Hal ini dapat terjadi jika ibu dianggap tidak layak untuk melakukan pengasuhan atau dalam KHI disebut hadhanah.

Pasal 156 huruf c KHI berbunyi, “Apabila pemegang hadhanah ternyata tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, meskipun biaya nafkah dan hadhanah telah dicukupi, maka atas permintaan kerabat yang bersangkutan pengadilan agama dapat memindahkan hak hadhanah kepada kerabat lain yang mempunyai hak hadhanah pula.”

Syarat mengajukan gugatan hak asuh anak

Ibu yang kehilangan hak asuh atau ayah yang ingin mendapat hak asuh anak dapat mengajukan gugatan. Gugatan hak asuh anak diajukan ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Untuk yang beragama Islam, proses perceraian, termasuk gugatan hak asuh anak, dilakukan di pengadilan agama. Sementara bagi yang bukan beragama Islam di pengadilan negeri.

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengajukan gugatan hak asuh anak, yakni:

  • fotokopi KTP penggugat,
  • fotokopi Akta Cerai,
  • fotokopi Kartu Keluarga (KK),
  • fotokopi Akta Lahir anak,
  • surat gugatan yang ditujukan kepada ketua pengadilan,
  • surat keterangan gaji/penghasilan (bagi PNS/TNI/Polri).

Semua fotokopi persyaratan yang dilampirkan ini harus dileges (nazegelen) di kantor pos, kecuali KTP.

Baca juga: Cara Memenangkan Hak Asuh Anak Apabila Bercerai

Cara mengajukan gugatan hak asuh anak

Tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan hak asuh anak, yakni:

  • mengajukan gugatan kepada pengadilan;
  • membayar biaya perkara. Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma atau gratis (prodeo);
  • penggugat dan tergugat atau kuasanya menghadiri sidang pemeriksaan berdasarkan panggilan pengadilan;
  • pada sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Suami dan istri yang akan bercerai juga harus datang secara pribadi;
  • jika tidak berhasil maka hakim mewajibkan kedua belah pihak agar lebih dulu menempuh mediasi;
  • jika mediasi tidak berhasil maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat gugatan, jawaban, jawab–menjawab, pembuktian;
  • hakim akan memutuskan gugatan perceraian dalam sidang terbuka.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com