Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU TPKS Akomodasi Tiga Hak Atas Korban: Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan

Kompas.com - 01/04/2022, 16:12 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah menyepakati tiga hak atas korban kekerasan seksual yang dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal itu tertuang dalam Pasal 47 di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.

"Setiap korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam proses keadilan," bunyi Pasal 47 yang dipaparkan dalam rapat di DPR, Jumat (1/4/2022).

Baca juga: RUU TPKS Akomodasi Ketentuan Victim Trust Fund untuk Korban Kekerasan Seksual

Selanjutnya, Pasal 48 Ayat 1 menyatakan bahwa hak atas korban meliputi tiga hak, antara lain, hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan.

Pada Ayat 2 dipertegas bahwa pemenuhan hak atas korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa korban sejatinya sudah mendapatkan perlindungan sejak pelaporan dilakukan.

"Kalau kita bicara soal tempus (waktu terjadinya tindak pidana) ya sejak terjadinya tindak pidana itu sudah harus sudah harus mendapatkan perlindungan. Kita tidak mempertimbangkan apakah itu diproses di peradilan atau tidak, maka bahasa kita lebih jelas, clear itu," jelasnya.

"Perlindungan terhadap korban diperoleh sejak pelaporan dilakukan, baik kepada aparat penegak hukum, maupun lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah," tambah Edward.

Baca juga: Pemerintah Usul Pemerkosaan dan Aborsi Tak Diatur RUU TPKS

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa RUU TPKS juga turut mengakomodasi dana bantuan korban atau victim trust fund bagi korban kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan Edward dalam rapat kerja pembahasan RUU TPKS dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (31/3/2022).

"Pemerintah akan mengakomodasi mengenai victim trust fund dan kita sudah merumuskan dua ayat nanti sebagai cantolan, tapi kita tidak menggunakan istilah victim trust fund, kita menggunakan dana bantuan korban," kata Eddy, sapaan akrab Edward, Kamis.

Eddy menuturkan, pemerintah mengusulkan agar ayat pertama mengatur bahwa kompensasi bagi korban kekerasan seksual diberikan melalui dana bantuan korban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com