Salin Artikel

RUU TPKS Akomodasi Tiga Hak Atas Korban: Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan

JAKARTA, KOMPAS.com - DPR dan Pemerintah menyepakati tiga hak atas korban kekerasan seksual yang dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

Hal itu tertuang dalam Pasal 47 di Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU TPKS.

"Setiap korban berhak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan sejak terjadinya tindak pidana kekerasan seksual dalam proses keadilan," bunyi Pasal 47 yang dipaparkan dalam rapat di DPR, Jumat (1/4/2022).

Selanjutnya, Pasal 48 Ayat 1 menyatakan bahwa hak atas korban meliputi tiga hak, antara lain, hak atas penanganan, hak atas perlindungan dan hak atas pemulihan.

Pada Ayat 2 dipertegas bahwa pemenuhan hak atas korban merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menambahkan bahwa korban sejatinya sudah mendapatkan perlindungan sejak pelaporan dilakukan.

"Kalau kita bicara soal tempus (waktu terjadinya tindak pidana) ya sejak terjadinya tindak pidana itu sudah harus sudah harus mendapatkan perlindungan. Kita tidak mempertimbangkan apakah itu diproses di peradilan atau tidak, maka bahasa kita lebih jelas, clear itu," jelasnya.

"Perlindungan terhadap korban diperoleh sejak pelaporan dilakukan, baik kepada aparat penegak hukum, maupun lembaga pemerintah atau lembaga non pemerintah," tambah Edward.

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa RUU TPKS juga turut mengakomodasi dana bantuan korban atau victim trust fund bagi korban kekerasan seksual.

Hal ini disampaikan Edward dalam rapat kerja pembahasan RUU TPKS dengan Badan Legislasi DPR, Kamis (31/3/2022).

"Pemerintah akan mengakomodasi mengenai victim trust fund dan kita sudah merumuskan dua ayat nanti sebagai cantolan, tapi kita tidak menggunakan istilah victim trust fund, kita menggunakan dana bantuan korban," kata Eddy, sapaan akrab Edward, Kamis.

Eddy menuturkan, pemerintah mengusulkan agar ayat pertama mengatur bahwa kompensasi bagi korban kekerasan seksual diberikan melalui dana bantuan korban.

https://nasional.kompas.com/read/2022/04/01/16121011/ruu-tpks-akomodasi-tiga-hak-atas-korban-penanganan-perlindungan-dan

Terkini Lainnya

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Lapor Hasil Rakornas PAN ke Presiden, Zulhas: Pak Jokowi Owner

Nasional
Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke