JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, penerima vaksin dosis lengkap Sinovac saat ini belum diizinkan mendapatkan vaksin booster secara homolog dari Sinovac.
"Ini memang di regimen kami, surat edaran yang terakhir tanggal 26 Februari kalau enggak salah memang belum masuk (Sinovac jadi booster)," kata Maxi dalam rapat dengar pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi IX DPR, Rabu (30/3/2022).
Baca juga: Aturan Baru, Penerima Vaksin Sinovac Bisa Booster dengan Sinopharm
Maxi mengatakan, vaksin booster secara homolog untuk penerima vaksin Sinovac belum diizinkan karena berdasarkan hasil uji klinik, efikasi Sinovac sebagai booster rendah.
"Ini dalam uji klinik efikasinya rendah sekali untuk Sinovac-Sinovac-Sinovac. Jadi itu (Sinovac) enggak masuk untuk regimen booster," ujarnya.
Sebelumnya, Kemenkes menyetujui Vaksin Sinopharm dosis penuh sebagai jenis vaksin booster untuk penerima vaksin Sinovac.
Baca juga: BPOM Izinkan Penerima Sinovac Divaksin Booster Pakai Sinopharm
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.02.06/C/1644/2022 Tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Sinopharm sebagai Dosis Lanjutan (Booster).
Dengan demikian, saat ini, ada empat jenis vaksin booster yang bisa diberikan bagi penerima vaksin Sinovac yaitu, AstraZeneca separuh dosis (0,25 ml), Pfizer separuh dosis (0,15 ml), Moderna dosis penuh (0,5 ml) dan Sinopharm dosis penuh (0,5 ml).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.