JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan vaksin Sinovac hanya diberikan untuk program vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Nadia mengatakan, keputusan tersebut diambil karena stok vaksin Sinovac yang tiba selama tahun 2022 hanya cukup untuk memenuhi sasaran target anak.
"Karena stok yang ada kita fokuskan untuk anak 6-11 tahun dan dosis kedua. Stok vaksin Sinovac saat ini sekitar 30 juta dosis," kata Nadia melalui pesan singkat, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: BPOM Rilis 4 Jenis Vaksin Booster untuk Penerima Vaksin Sinovac
Nadia mengatakan, jenis vaksin yang tiba di Indonesia pada tahun 2022 berbeda dari tahun sebelumnya di mana vaksin Sinovac lebih dominan.
Ia mengatakan, saat ini, pemerintah akan lebih banyak menerima vaksin AstraZeneca dan Pfizer.
"Jenis vaksin terbanyak tahun 2022)AstraZeneca dan Pfizer," ujarnya.
Adapun Badan Pengawas Obat Covid-19 (BPOM) sebelumnya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Kemudian, Kemenkes memutuskan vaksin Sinovac hanya diberikan untuk program vaksinasi anak usia 6-11 tahun.
Ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac. SE ini ditetapkan pada 14 Januari 2022.
"Kami sampaikan bahwa Vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangannya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Terbitkan SE, Kemenkes Putuskan Vaksin Primer Sinovac Hanya untuk Anak
"Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer diluar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan Vaksin Sinovac," sambungnya.
Maxi mengatakan, melalui SE tersebut, vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.
Prosedur pelaksanaan vaksinasi anak ini mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Oengan 11 Tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.