Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kemenkes Putuskan Vaksin Primer Sinovac Hanya untuk Anak

Kompas.com - 19/01/2022, 16:22 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan alasan pemerintah memutuskan vaksin Sinovac hanya diberikan untuk program vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Nadia mengatakan, keputusan tersebut diambil karena stok vaksin Sinovac yang tiba selama tahun 2022 hanya cukup untuk memenuhi sasaran target anak.

"Karena stok yang ada kita fokuskan untuk anak 6-11 tahun dan dosis kedua. Stok vaksin Sinovac saat ini sekitar 30 juta dosis," kata Nadia melalui pesan singkat, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: BPOM Rilis 4 Jenis Vaksin Booster untuk Penerima Vaksin Sinovac

Nadia mengatakan, jenis vaksin yang tiba di Indonesia pada tahun 2022 berbeda dari tahun sebelumnya di mana vaksin Sinovac lebih dominan.

Ia mengatakan, saat ini, pemerintah akan lebih banyak menerima vaksin AstraZeneca dan Pfizer.

"Jenis vaksin terbanyak tahun 2022)AstraZeneca dan Pfizer," ujarnya.

Adapun Badan Pengawas Obat Covid-19 (BPOM) sebelumnya telah menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.

Kemudian, Kemenkes memutuskan vaksin Sinovac hanya diberikan untuk program vaksinasi anak usia 6-11 tahun.

Ketentuan ini tertuang di dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor SR02.06/II/266/2022 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun dan Penggunaan Vaksin Sinovac. SE ini ditetapkan pada 14 Januari 2022.

"Kami sampaikan bahwa Vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas," kata Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Maxi Rein Rondonuwu, dalam keterangannya, dikutip dari laman Covid19.go.id, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Terbitkan SE, Kemenkes Putuskan Vaksin Primer Sinovac Hanya untuk Anak

"Sehingga pemberian dosis pertama vaksinasi primer diluar usia anak tidak diperbolehkan menggunakan Vaksin Sinovac," sambungnya.

Maxi mengatakan, melalui SE tersebut, vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun dapat dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.

Prosedur pelaksanaan vaksinasi anak ini mengacu pada standar yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Anak Usia 6 Sampai Oengan 11 Tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com