"Pendanaan dari urun-dana bisa dialokasikan untuk jenis-jenis fasilitas umum dan fasilitas sosial tertentu dengan skala tertentu, seperti misalnya taman anggrek hutan, rumah diaspora global, ataupun museum artifak hutan," ujar Sidik.
"Intinya urun-dana sebagai salah satu alternatif pembiayaan adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat," lanjutnya.
Sidik juga menjelaskan, pendanaan untuk persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN serta penyelenggaraan pemerintahan Daerah Khusus IKN bersumber dari APBN dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal ini pemerintah sedapat mungkin menekan pendanaan yang bersumber dari APBN dengan memaksimalkan pendanaan yang dimungkinkan dan sesuai menurut ketentuan perundang-undangan.
Sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain berasal dari pemanfaatan barang milik negara dan/atau pemanfaatan aset dalam penguasaan, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, kontribusi swasta/BUMN (antara lain berupa pembiayaan dari ekuitas dan obligasi korporasi) dan creative financing, seperti crowdfunding, dana filantropi, ataupun dana corporate social responsibility (CSR).
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meminta proses pembangunan IKN Nusantara bisa fleksibel dan lincah untuk mendapatkan skema pendaaan.
Pasalnya porsi pembangunan IKN dengan menggunaan pembiayaan APBN hanya berkisar 20 persen dari total anggaran pembangunan sebesar Rp 466 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.