JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR I Wayan Sudirta mengusulkan agar semua pengguna narkoba direhabilitasi, bukan dipidana.
Hal tersebut ia sampaikan setelah melihat banyaknya pecandu narkoba yang menghuni lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Oleh karena itu, pastikan kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya. Tanpa persyaratan apapun, asal dia pengguna. Asal dia pengguna," kata Wayan dalam rapat kerja (raker) Komisi III dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
Baca juga: Yasonna Nilai Rehabilitasi Pengguna Narkoba Salah Satu Solusi Kelebihan Penghuni Lapas
Wayan mengingatkan, rehabilitasi itu hanya diperuntukkan bagi pengguna narkoba.
Sementara, bagi mereka yang pengedar, Wayan meminta tetap dikenakan hukuman mati.
"Kalau pengedar, kalau cukong, ya kalau perlu dihukum mati sekalian. Jadi ekstrem pandangan saya Pak," tambah Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini.
Lebih lanjut, Wayan memiliki alasan mengapa para pengguna narkoba perlu direhabilitasi daripada dimasukkan ke lapas.
Sebab, menurutnya para pengguna narkoba justru lebih kriminal jika dimasukkan dalam lapas.
"Karena berdasarkan hasil penelitian saya di waktu dulu. Kalau pengguna jangan dimasukkan ke LP. Dia tambah menjadi penjahat. Pengguna bawa ke rehabilitasi," tegasnya.
Baca juga: Pedoman Jaksa Agung tentang Rehabilitasi Pengguna Narkoba, ICJR-LeIP Beri 3 Catatan
Sementara itu, Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mendukung masukan dari Wayan bahwa pengguna narkoba harus direhabilitasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.