Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Sahkan Dua Anggota BPK Periode 2022-2027

Kompas.com - 29/03/2022, 11:48 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan dua anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2022-2027 dalam rapat paripurna ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (29/3/2022).

Adapun dua anggota BPK yang disahkan itu adalah Isma Yatun dan Haerul Saleh.

"Apakah hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota BPK Tahun 2022-2027 dapat disetujui," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat, Selasa.

"Setuju," jawab para peserta.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie menyampaikan tahapan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test calon anggota BPK 2022-2027.

Baca juga: Profil Isma Yatun dan Haerul Saleh, Dua Anggota BPK Pilihan Komisi XI DPR

Pendaftaran calon anggota BPK telah dibuka pada 29 November hingga 8 Desember 2021.

"Dan diumumkan di media masa nasional jumlah calon yang mendaftar sebanyak 16 orang," ujar Dolfie.

Setelah itu, Komisi XI memverifikasi berkas persyaratan calon pada 12 Januari 2022. Seluruh peserta dinyatakan lolos pada tahapan itu.

Selanjutnya, Komisi XI melakukan rapat internal untuk memutuskan jadwal uji kepatutan dan kelayakan 16 calon anggota BPK pada 13 Januari 2022. Lalu pada 17-25 Januari, Komisi XI mengumumkan nama-nama calon yang hendak mengikuti fit and proper test ke publik.

Pengumuman itu dilakukan untuk mendapatkan masukan publik atas calon-calon itu, di samping pertimbangan dari DPD.

Sementara itu, fit and proper test baru dilaksanakan pada 17-18 Maret 2022. Namun, hanya 13 nama yang mengikuti proses itu lantaran tiga lainnya mengundurkan diri.

Baca juga: Komisi XI Pilih Haerul Saleh dan Isma Yatun sebagai Anggota BPK

Pemilihan dilakukan berdasarkan voting dan dilakukan secara tertutup.

Berdasarkan perolehan suara, calon anggota BPK Isma Yatun mendapatkan 46 dari 56 suara. Sementara, Haerul Saleh mendapatkan 37 suara dari 56 suara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com