JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya komunikasi khusus yang dilakukan mantan Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar, dalam pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan, Bali, tahun 2018.
Pendalaman itu dilakukan dengan memeriksa Bahrullah sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/3/2022).
"Bahrullah dikonfirmasi mengenai adanya komunikasi khusus untuk pengurusan dana DID tahun 2018 antara saksi dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).
Baca juga: KPK Periksa Penggunaan DID untuk Proyek di Pemkab Tabanan
Hingga kini, penyidik KPK masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan.
Ali mengatakan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka saat penyelidikan tersebut dinilai cukup.
"Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Ali.
KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada 27 Oktober 2021 terkait kasus itu. Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.