Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW: Pengembalian Kerugian Negara pada Kasus Tindakan Korupsi Belum Maksimal

Kompas.com - 28/03/2022, 19:44 WIB
Irfan Kamil,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi masih jomplang. Berdasarkan data yang dimiliki ICW, pemulihan kerugian keuangan negara pada tahun 2020 sangat jauh angkanya dari kerugian yang ditimbulkan pada perkara korupsi tersebut.

"Kita bisa melihat tahun 2020, itu sangat jomplang sekali angkanya. Kerugian negara mencapai Rp 56 triliun, tapi ternyata uang pengganti ini hanya Rp 19,6 triliun," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi virtual, Senin (28/3/2022).

"Tentu pertanyaan lanjutannya, kemana tiga puluhan triliun lagi, ini belum bisa kita katakan pemulihan kerugian keuangan negara," ucap dia.

Baca juga: Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Penghitungan Kerugian Negara Rp 22,7 Triliun dalam Kasus Asabri Tak Tepat

ICW menilai, pengembalian pemulihan keuangan negara melalui uang pengganti dalam kasus korupsi belum dilakukan lembaga penegak hukum secara maksimal.

Berdasarkan catatan ICW, ujar Kurnia, kerugian negara tahun 2017 mencapai Rp 24,4 triliun. Namun, pengembalian kerugian negara melalui uang pengganti hanya sebesar Rp 1,4 triliun.

Kerugian negara akibat tindakan korupsi pada 2018 tercatat Rp 9,2 triliun. Namun, hanya ada Rp 838 miliar uang pengganti yang berhasil dilakukan.

ICW juga mencatat, kerugian keuangan negara  dari tindakan korupsi pada 2019 mencapai Rp 12 triliun. Namun, lembaga penegak hukum hanya berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 748 miliar melalui uang pengganti.

ICW mendesak penegak hukum di Indonesia untuk meningkatkan upaya pengembalian kerugian negara dari tindak pidana korupsi. Kurnia menilai, upaya pengembalian kerugian keuangan negara yang dilakukan lembaga penegak hukum masih minim.

Penegak hukum pun didorong untuk menerapkan pasal pencucian uang jika menemukan bukti yang cukup adanya pengalihan aset hasil tindak pidana korupsi.

"Sependek pengetahuan saya, sepanjang 2020 itu hanya ada 20 terdakwa yang didakwa dengan Undang-Undang Pencucian Uang, sedangkan total terdakwa tahun 2020 itu mencapai 1.200-an orang," urai Kurnia.

"Penganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata-mata ditujukan untuk memenjarakan pelaku namun harus berorientasi juga pada pemulihan keuangan negara," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com