Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pendapat, Satu Hakim Nilai Penghitungan Kerugian Negara Rp 22,7 Triliun dalam Kasus Asabri Tak Tepat

Kompas.com - 05/01/2022, 10:05 WIB
Tatang Guritno,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdapat disenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero).

Perbedaan pendapat itu muncul dari hakim anggota, Mulyono Dwi Purwanto.

Mulyono menilai, kerugian negara dalam korupsi di PT Asabri, senilai Rp 22,7 triliun tidak terbukti.

“Perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak punya dasar yang jelas dan tidak memenuhi kerugian negara yang nyata dan pasti,” kata Mulyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Empat Terdakwa Asabri Divonis 15 dan 20 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Menurut Mulyono, BPK tidak tepat dalam melakukan penghitungan kerugian negara.

Alasannya, pihak BPK menyebut kerugian Rp 22,7 triliun dari penghitungan jumlah saldo yang dibeli atau diinvestasikan pada efek dikurangi penjualan saldo per 31 Desember 2019.

Padahal, laporan audit keuangan PT Asabri baru keluar 31 Maret 2021.

Kedua, Mulyono beranggapan, reksadana, surat, dan berbagai saham yang dibeli para terdakwa masih berstatus milik PT Asabri.

Artinya, masih aset-aset hasil investasi itu masih punya harga jual dan bisa menguntungkan untuk PT Asabri.

Namun, auditor atau ahli dalam persidangan tidak memasukannya dalam skema perhitungan kerugian negara.

“Auditor atau ahli tidak konsisten dengan penerimaan atas likuidasi saham setelah 31 Desember 2019, bahkan sampai audit pemeriksaan 31 Maret 2021 tidak diperhitungkan penjualan sesudah masa akhir pemeriksan itu,” papar dia.

Baca juga: Eks Direktur Investasi PT Asabri Hari Setianto Divonis 15 Tahun Penjara

Terakhir, Mulyono mengungkapkan bahwa hasil investasi itu juga tidak disita sebagai barang bukti untuk perkara ini.

Mulyono menyebut, auditor tidak memasukan hasil investasi yang dalam penguasaaj PT Asabri saat ini dalam perhitungan.

“Sehingga muncul perhitungan kerugian negara yang tidak diatur dalam pemeriksaan keuangan negara yang adalah konsep nyata dan pasti,” kata dia.

Adapun dalam persidangan kemarin, empat majelis hakim lainnya yaitu IG Eko Purwanto, Saifuddin Zuhri, Rosmina, dan Ali Muhtarom sepakat terhadap penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK atas perkara ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com