Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Siti Dicecar Soal Perusahaan Sawit Ilegal, Pimpinan Komisi IV: Berapa Kerugian Negara?

Kompas.com - 28/03/2022, 14:06 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dicecar pertanyaan soal keberadaan perkebunan kelapa sawit ilegal yang sudah ada di Indonesia sejak berpuluh-puluh tahun.

Pertanyaan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV Dedi Mulyadi dalam rapat kerja, Senin (28/3/2022).

Menurut dia, Negara jelas dirugikan dalam hal ini. Namun, Kementerian LHK dinilai tak pernah mengungkapkan berapa total kerugian yang dialami negara karena perkebunan sawit tersebut.

"Bu menteri jawab aja, kita sampaikan aja kepada publik, ini negara rugi nih sekian ratus triliun, masak negara tidak punya perhatian," kata Dedi dalam rapat di Komisi IV, Senin.

Politisi Partai Golkar itu pun kemudian meminta Siti segera mengumumkan kepada publik, terkait total kerugian negara terhadap perkebunan sawit ilegal.

Baca juga: KLHK Klaim Sudah Hentikan dan Tetapkan Tersangka Kasus Penambangan Emas Ilegal di Bukit Soeharto

Dia mendesak Siti mengumumkan hal tersebut di forum rapat kerja Komisi IV, hari ini.

"Saya inginkan itu adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengumumkan secara terbuka, berapa kerugian negara yang ditimbulkan atas sawit ilegal? Yang sudah berlangsung berpuluh puluh tahun itu diumumkan kepada publik agar menjadi perhatian publik," tegasnya.

Diberikan kesempatan menjawab, Siti mengaku pihaknya belum bisa mengumumkan data pasti total kerugian negara.

Hal ini lantaran data tersebut masih diolah dan ada tahapan atau proses untuk memperoleh total kerugian yang dimaksud.

Kendati demikian, pihaknya baru dapat menghitung total kerugian sejauh ini sudah sekitar Rp 44 Triliun.

Namun hal tersebut baru dihitung dari sekian subyek perusahaan sawit yang sudah menjadi subyek hukum.

Baca juga: Terima Protes Warga Lampung Soal Hutan Lindung, Ketua Komisi IV: Pejabat KLHK Tukang Tipu

"Yang sudah ketahuan lokasinya, sudah ketahuan subyeknya, ini tahapan 1 24 subyek hukum. Tahapan 2 ada 223 subyek hukum, tahap 3 50 subyek hukum, tahap 4 208 subyek hukum," jelasnya.

"Jadi di sini kalau dihitung kemungkinan dapatnya itu sekitar Rp 44 triliun, tapi baru sekian subyek," sambungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com