JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah menyampaikan, potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 di Garuda Indoensia cukup besar. Febrie menaksir, jumlah kerugian dalam kasus itu mencapai Rp 3,6 triliun.
“Ya tetapi kerugian cukup besar seperti contohnya untuk pengadaan sewa saja ini indikasi sampai sebesar 3,6 triliun,” kata Febrie di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (!9/1/2022).
Kasus dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia itu terjadi di era Emirsyah Satar (ES) menjabat sebagai sirektur utama Garuda.
Baca juga: Jaksa Agung Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Garuda ke Tahap Penyidikan
Febrie mengatakan, Emirsyah kini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, setelah Emirsyah ditahan, ternyata masih terjadi kerugian di perusahaan pelat merah itu.
“ES telah diproses oleh KPK dan sekarang masih menjalani hukuan. Tetapi ada kerugian yang masih terjadi di Garuda,"ujar dia.
Febrie menambahkan, Kejaksaan Agung akan mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi di luar tersangka yang telah ditetapkan KPK.
“Jaksa Agung perintahkan kepada kami untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat secara jelas tadi di penyidkan siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan oleh KPK,” kata dia.
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 di PT Garuda Indonesia Tbk terjadi di era Emirsyah Satar.
"Zaman dirut-nya adalah ES," ujar Burhanuddin di Gedung Kejagung, Jakarta pada 11 Januari ini.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Kejagung mensinyalir adanya dugaan mark up penyewaan pesawat Garuda yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan waktu perjanjian tahun 2013 sampai dengan saat ini.
Selain itu, diduga juga terjadi manipulasi data dalam laporan penggunaan bahan bakar pesawat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.