Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengungkapkan, polisi memutuskan tak menahan Dea.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," sebut Zulpan, Sabtu.
Menurut dia, wajib lapor untuk Dea OnlyFans diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan oleh penyidik, salah satunya ada permintaan dan jaminan dari keluarga.
Baca juga: Ditangkap Atas Kasus Pornografi, Ini Profil Dea OnlyFans
Terlebih lagi, Dea yang masih berstatus mahasiswi itu mengaku akan menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
Zulpan mengatakan, berdasar pemeriksaan, Dea pernah membuat video syur bersama kekasihnya, selain mengunggah foto vulgar yang diperjualbelikan di OnlyFans.
"Iya, pengakuan pernah membuat foto dan video asusila dengan kekasih," katanya.
Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Dea OnlyFans Terkait Kasus Pornografi
Zulpan menambahkan, hasil video syur Dea dan kekasihnya itu lalu diunggah di situs OnlyFans demi mendapatkan pundi-pundi rupiah.
"Sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ucap Zulpan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.