JAKARTA, KOMPAS.com - Desakan mundur dari posisi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) dialamatkan kepada Anwar Usman untuk menghindari adanya konflik kepentingan di masa yang akan datang.
Desakan itu muncul lantaran Anwar berencana menikahi adik kandung presiden Joko Widodo, Idayati, pada 26 Mei 2022 mendatang.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, demi menghindari konflik kepentingan langkah mundur dari jabatan Ketua MK mesti diambil Anwar.
Dalam pandangannya, Feri berpendapat, pernikahan Anwar dan Idayati akan berpengaruh pada ketatanegaraan.
Baca juga: Ketua MK Diminta Mundur demi Cegah Konflik Kepentingan
“Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berprasangka dengan putusan MK,” kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
“Bagaimanapun ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden,” ucap dia.
Menurut Feri, konflik kepentingan itu dapat muncul pada pengujian Undang-Undang yang berkaitan dengan kepentingan presiden.
Oleh sebab itu, langkah muncur mesti dilakukan Anwar untuk memastikan peradilan konstitusi terus terjaga dari hubungan kekuasaan.
“Konflik kepentingan akan muncul karena dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak. Konflik ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan itu tetap punya marwah,” papar dia.
“Yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan,” tuturnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.