Selain itu, UU hak cipta juga mengatur hak ekonomi atas hasil foto atau potret. Setiap orang dilarang menggunakan secara komersial, menggandakan, dan mendistribusikan potret yang dibuat tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
Hak cipta dapat beralih atau dialihkan secara keseluruhan maupun sebagian karena alasan tertentu. Alasan pengalihan hak ekonomi adalah pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, dan perjanjian tertulis.
Hak ekonomi atas suatu ciptaan tetap berada di tangan pencipta selama pencipta tidak mengalihkan seluruh hak ekonomi kepada penerima pengalihan.
Hak cipta tidak dapat dialihkan untuk kedua kalinya oleh pencipta yang sama.
Referensi