JAKARTA, KOMPAS.com – Komisioner Komnas HAM Bidang Pemantauan dan Penyelidikan, Mohammad Choirul Anam, berharap bahwa para tersangka dalam perkara kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin dijerat pasal berlapis.
Sebagai informasi Polda Sumatera Utara yang sudah menetapkan 8 tersangka terkait kasus ini.
Polisi menjerat mereka dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (tindak pidana perdagangan orang).
“Kami berharap memang pasalnya berlapis, tidak hanya TPPO,” kata Anam kepada wartawan, Jumat (25/3/2022).
Anam mengatakan, Komnas HAM menemukan bahwa kasus kerangkeng manusia di Langkat ini bukan hanya mengandung unsur perdagangan orang.
Baca juga: Komnas HAM Duga 8 Tersangka Kerangkeng Bupati Langkat Hanya Pelaku Lapangan, Bukan Aktor Intelektual
Di dalamnya, terdapat unsur-unsur pidana lain, termasuk di antaranya kekerasan atau penyiksaan.
“Kekerasan dan penyiksaan itu juga bisa berdiri sendiri, jadi berlapis, walaupun di TPPO itu juga ada unsur-unsur soal kekejaman dan lain sebagainya,” jelasnya.
Menambahkan pasal untuk menjerat para tersangka, menurut dia, justru dapat memperkuat substansi, sehingga tuntutan terhadap mereka bisa semakin kuat.
Di sisi lain, Komnas HAM juga berharap agar polisi tidak berhenti mengusut kasus ini setelah penetapan 8 tersangka itu.
Pasalnya, menurut Komnas HAM, 8 tersangka ini diduga kuat hanya merupakan aktor lapangan. Anam mendesak agar para aktor intelektual di balik kerangkeng manusia di Langkat turut diproses hukum.
“Tindak lanjutnya kami berharap nama-nama yang lebih, statusnya menyuruh melakukan, memfasilitasi melakukan, itu juga bisa masuk dalam penetapan tersangka,” jelasnya.
Baca juga: Komnas HAM Berharap Polisi Tangkap Aktor Intelektual Kerangkeng Manusia di Langkat
“Ini panjang, 10 tahun lebih. Tidak mungkin orang melakukan sesuatu dalam rentang waktu yang panjang itu tanpa ada fasilitas, tanpa ada yang menyuruh melakukan,” jelas Anam.
Sebelumnya diberitakan, Polda Sumut sudah menetapkan SP, HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia di Langkat.
Namun, hingga saat ini, delapan tersangka itu belum ditahan polisi alias masih bebas berkeliaran.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Ditreskrimum Polda Sumut pada Senin (21/3/2022
Hadi mengatakan, tersangka yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam proses tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ada sebanyak 7 orang, berinisial HS, IS, TS, RG, JS, DP dan HG.
"Pasal yang dipersangkakan, Pasal 7 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok," kata Hadi dikonfirmasi melalui telepon, Senin malam.
Baca juga: 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Kemudian, tersangka penampung korban TPPO ada dua orang berinisial SP dan TS.
Keduanya dikenakan Pasal 2 UU tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sempat mengemukakan nama selain Terbit dan kedelapan tersangka, yang diduga terlibat kasus kerangkeng di Langkat.
Nama-nama itu di antaranya adik kandung Terbit, Sribana Peranginn-Angin, Ketua DPRD Langkat yang diduga ikut mengelola kerangkeng tersebut.
Disebutkan pula nama anak Terbit, Dewa Perangin-angin, Ketua Satuan Pelajar dan Mahasiswa (Sapma) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Langkat, yang diduga menyiksa sejumlah penghuni kerangkeng.
Kedua lembaga juga menduga keterlibatan sejumlah polisi dan tentara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.