“Setelah turun, kita crosscheck ke lokasi benar apa enggak, setelah di-crosscheck, benar (ada mayat),” ungkap Sugianto.
Setelah dipastikan bahwa benar ada mayat yang ditemukan di tepi sungai, warga kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa jasad Handi dan Salsabila ditemukan terpisah sejauh 30 kilometer.
Keduanya ditemukan pada tanggal yang sama, 11 Desember 2021. Namun, Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, sedangkan Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu.
“Kalau kita lihat posisinya sangat jauh sekitar 30 kilometer kalau menelusuri sungai, sementara kalau jalan, jauh,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy usai persidangan.
Wirdel juga mengungkapkan kondisi kedua korban usai kecelakaan dan pascajasad keduanya ditemukan di sungai.
Ia mengatakan, saat kecelakaan di Nagreg, Salsabila mengalami luka di bagian kepala. Namun, ketika ditemukan, kondisi kulit kepala korban ternyata sudah mengelupas.
Sedangkan Handi ketika kecelakaan diduga tidak mengalami luka di bagian luar. Tetapi, ketika ditemukan warga di aliran sungai, ditemukan luka di bagian telinga.
Diduga luka itu muncul pada saat para terdakwa membawanya menuju lokasi pembuangan.
“Itu bisa saja dalam perjalanannya di sungai barangkali terbentur baru atau benda lainnya,” kata Wirdel.
Jasad Handi dan Salsabila ternyata sempat dimakamkan oleh warga sebelum dijemput keluarga.
Salah seorang saksi, Sutamrin mengatakan, Salsabila dimakamkan pada hari yang sama ketika jasadnya ditemukan di muara Sungai Serayu.
Sutamrin mengungkapkan, pemakaman ini dilakukan setelah petugas berwenang tak menemukan warga setempat yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
Sementara, saksi lain, Sugianto, mengungkapkan, Handi dimakamkan tiga hari setelah jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu.
Jasad Handi sempat dievakuasi ke RSUD Prof Margono, Jawa Tengah, untuk menjalani proses visum.