JAKARTA, KOMPAS.com - Persidangan kasus pembunuhan berencana pasangan Handi Saputra dan Salsabila dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto kembali digelar Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Persidangan ini merupakan buntut dari peristiwa tabrakan yang berujung pembuangan jasad Handi dan Salsabila oleh 3 prajurit TNI ke sungai.
Peristiwa itu pertama kali terungkap pada 11 Desember 2021, ketika warga menemukan dua jasad tanpa identitas di aliran Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Belakangan diketahui bahwa dua jasad tersebut merupakan Handi dan Salsabila, korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.
Pelaku pembuang jasad yang tidak lain juga penabrak Handi dan Salsabila merupakan 3 anggota TNI AD.
Mereka adalah Kolonel Inf Priyanto, Koptu Ahmad Soleh, dan Kopda Andreas Dwi Atmoko. Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai terdakwa.
Melalui persidangan, satu per satu fakta mulai terungkap.
Dalam persidangan, Kamis (24/3/2022), salah satu saksi, Tirwan Suwanto, bercerita mengenai detik-detik dirinya menemukan jasad Handi.
Triwan yang merupakan penambang pasir itu mengaku menemukan jasad Handi di tepi Sungai Serayu, Jawa Tengah, 11 Desember 2020. Handi sudah dalam kondisi tak bernyawa.
“(Ditemukan) di pinggir sungai, tapi di pasir,” kata Tirwan dalam persidangan.
Baca juga: Fakta Sidang Kolonel Priyanto: Buang Hidup-hidup Handi hingga Sosok Teman Wanita
Tirwan mengungkap, ketika ditemukan jasad Handi menggunakan pakaian lengkap.
“Kalau enggak lupa, pakai celana warna cokelat, kaus putih karena sudah kena lumpur jadi cokelat,” katanya.
Sementara itu, saksi lain, Ahri Sugianto mengungkapkan bahwa jasad Handi ditemukan di antara aliran Sungai Serayu dan Sungai Tajur.
Sugianto yang kala itu tengah mengendarai truk mendengar penambang pasir lain berteriak adanya temuan mayat di sungai.
Dia pun melaporkan informasi itu ke Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Setelahnya, dia mendatangi lokasi penemuan jasad Handi.
Baca juga: Saat Kolonel Priyanto Mohon Izin Minta Maaf ke Ayah Handi-Salsabila, tapi Dilarang Hakim
“Setelah turun, kita crosscheck ke lokasi benar apa enggak, setelah di-crosscheck, benar (ada mayat),” ungkap Sugianto.
Setelah dipastikan bahwa benar ada mayat yang ditemukan di tepi sungai, warga kemudian melapor ke pihak kepolisian.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa jasad Handi dan Salsabila ditemukan terpisah sejauh 30 kilometer.
Keduanya ditemukan pada tanggal yang sama, 11 Desember 2021. Namun, Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu, sedangkan Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu.
“Kalau kita lihat posisinya sangat jauh sekitar 30 kilometer kalau menelusuri sungai, sementara kalau jalan, jauh,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy usai persidangan.
Wirdel juga mengungkapkan kondisi kedua korban usai kecelakaan dan pascajasad keduanya ditemukan di sungai.
Ia mengatakan, saat kecelakaan di Nagreg, Salsabila mengalami luka di bagian kepala. Namun, ketika ditemukan, kondisi kulit kepala korban ternyata sudah mengelupas.
Sedangkan Handi ketika kecelakaan diduga tidak mengalami luka di bagian luar. Tetapi, ketika ditemukan warga di aliran sungai, ditemukan luka di bagian telinga.
Diduga luka itu muncul pada saat para terdakwa membawanya menuju lokasi pembuangan.
“Itu bisa saja dalam perjalanannya di sungai barangkali terbentur baru atau benda lainnya,” kata Wirdel.
Jasad Handi dan Salsabila ternyata sempat dimakamkan oleh warga sebelum dijemput keluarga.
Salah seorang saksi, Sutamrin mengatakan, Salsabila dimakamkan pada hari yang sama ketika jasadnya ditemukan di muara Sungai Serayu.
Sutamrin mengungkapkan, pemakaman ini dilakukan setelah petugas berwenang tak menemukan warga setempat yang merasa kehilangan anggota keluarganya.
Sementara, saksi lain, Sugianto, mengungkapkan, Handi dimakamkan tiga hari setelah jasadnya ditemukan di aliran Sungai Serayu.
Jasad Handi sempat dievakuasi ke RSUD Prof Margono, Jawa Tengah, untuk menjalani proses visum.
Namun, begitu keluarga mengetahui penemuan jasad Handi dan Salsabila, makam keduanya dibongkar pada 18 Desember 2021.
Dalam persidangan selanjutnya, Oditurat Militer bakal menghadirkan ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat.
Zaenuri akan diminta memberikan penjelasan soal hasil visum jenazah Handi ketika diperiksa di RSUD Prof Margono, Jawa Tengah.
“Sejauh ini baru ahli forensik satu orang, Pak Zaenuri. Nantinya ahli forensik dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal atau belum, dia yang memastikan,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy.
Wirdel mengatakan, pihaknya berupaya menghadirkan ahli forensik untuk menggali lebih banyak informasi mengenai hasil visum Handi.
“Kita coba hadirkan satu orang dulu, nanti kita berdasarkan visum yang ada hasil otopsi yang ada, kita gali,” terang dia.
Wirdel menambahkan, apabila dalam pemeriksaannya ternyata dirasa kurang, pihaknya selanjutnya akan menghadirkan ahli lain.
“Kalau masih dirasa kurang nanti untuk keyakinan hakim atau bekal kami, akan dihadirkan saksi ahli lain nantinya,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.