Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napoleon Bonaparte Bantah Bawa HP ke Lapas: Itu Milik Petugas

Kompas.com - 24/03/2022, 18:03 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Irjen Pol Napoleon Bonaparte menampik dirinya membawa alat komunikasi berupa handphone (HP) di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Dalam persidangan virtual Kamis (17/3/2022) pekan lalu, Napoleon tampak menggunakan handphone untuk berkomunikasi dengan seseorang.

“Itu HP (milik) petugas lapas resmi,” ucapnya pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Irjen Napoleon Terlihat Pegang HP di Lapas Cipinang, Kalapas: Hubungi Pengacaranya Pakai Ponsel Petugas

Ia mengatakan handphone itu dipinjamnya dari petugas Lapas Cipinang, Jakarta Timur untuk menghubungi kuasa hukumnya.

“Saya kan minta tolong, saya mau ngomong sama kuasa hukum saya nih, (karena) janjinya (sidang) offline kok (jadi) online. Jadi saya mau bicara dengan lawyer (kuasa hukum) saya di pengadilan, (lalu) dipinjamin,” tutur dia.

Sebagai informasi mestinya sidang pembacaan dakwaan Napoleon digelar pada Kamis pekan lalu.

Tapi Napoleon meminta pada majelis hakim untuk dihadirkan secara langsung.

Baca juga: Penjelasan Ditjenpas soal Irjen Napoleon Pakai HP di Lapas, Kelihatan saat Sidang Online

Hakim Ketua Djuyamto pun mengabulkan permintaan itu. Sehingga sidang pembacaan dakwaannya baru digelar hari ini.

Jaksa kemudian mendakwa Napoleon melakukan pengeroyokan pada terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kece.

Menurut dakwaan, tindakan itu dilakukan Napoleon bersama empat tahanan lain yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo dan Harmeniko.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1, Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan dakwaan subsider Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca juga: Irjen Napoleon Kedapatan Main HP di Lapas Cipinang, Bolehkah Napi Pinjam Ponsel Petugas?

Dalam persidangan, Napoleon mengaku keberatan dengan dakwaan jaksa.

Ia menampik telah melakukan pengeroyokan yang menimbulkan luka berat pada Kece.

Dalam pandangan Napoleon, ia melumuri Kece dengan kotoran manusia sendirian, baru kemudian tiga terdakwa lain melakukan penganiayaan pada Kece.

Ia pun mengonfrontasi jaksa dengan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara yang menyatakan Kece tidak menderita luka parah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com