JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti membenarkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte menggunakan handphone saat dihadirkan dalam persidangan daring.
Irjen Napoleon, kata Rika menggunakan HP milik pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur untuk menghubungi kuasa hukumnya.
“Keterangan dari Kepala Lapas Cipinang, kalau HP yang digunakan adalah HP milik petugas lapas yang dipinjamkan untuk menghubungi Pak Ahmad Yani pengacaranya,” tutur Rika dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Adapun Napoleon merupakan terdakwa kasus dugaan pengeroyokan Muhammad Kece.
Baca juga: Hadiri Sidang secara Online dari Lapas Cipinang, Napoleon Bonaparte Tampak Gunakan Ponsel
Ia mestinya menjalani sidang pembacaan dakwaan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tapi Napoleon dihadirkan secara daring dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ia pun meminta pada majelis hakim agar bisa hadir secara langsung.
“Saya mohon kepada yang mulia, supaya lebih nyaman ke depan kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai selesai untuk offline,” jelasnya.
Dalam persidangan, kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana sempat memprotes persidangan.
Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Sidang Pembacaan Dakwaan Napoleon Bonaparte Ditunda Pekan Depan
Ia menilai persidangan itu mestinya tak berlangsung karena Napoleon dan Muhammad Kece sudah bersepakat untuk damai.
“Saya akan protes keras dengan jaksa, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan Muhammad Kece,” kata dia.
“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” ucap Eggi.
Setelah berdiskusi, majelis hakim lantas memutuskan sidang ditunda Kamis (24/3/2022).
“Supaya tidak berlarut-larut untuk hari ini persidangan agenda pembacaan dakwaan ditunda, kita tentukan Kamis (pekan depan),” imbuh hakim ketua Djuyamto.
Selain Napoleon terdapat empat terdakwa lain dalam perkara ini yang telah mendengarkan pembacaan dakwaan.
Empat terdakwa itu adalah Dedy Wahyudi, Harmeniko, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo.
Jaksa tetap membacakan dakwaannya karena berkas laporan empat terdakwa itu berbeda dengan Napoleon.
Napoleon diduga melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri pada 25 Agustus 2021.
Ia kemudian dilaporkan sehari setelah kejadian pengeroyokan itu berlangsung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.