JAKARTA, KOMPAS.com - Oditurat Militer bakal menghadirkan ahli forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat setelah batal hadir dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Handi Saputra dan Salsabila di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (24/3/2022).
Kehadiran Zaenuri akan menjadi saksi untuk menjelaskan mengenai hasil visum jenazah Handi ketika diperiksa di RSUD Prof Margono, Jawa Tengah.
“Sejauh ini baru ahli forensik satu orang, Pak Zaenuri. Nantinya ahli forensik dihadirkan apakah memang pada waktu dibuang itu sudah meninggal atau belum, dia yang memastikan,” kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi Jakarta, Kamis.
Adapun Zaenuri batal menghadiri persidangan di kasus dengan terdakwa Kolonel Priyanto karena yang bersangkutan ternyata juga menjadi saksi di kasus kecelakaan dosen Universitas Soedirman, Jawa Tengah.
Wirdel mengatakan, pihaknya berupaya Zaenuri bisa hadir dalam persidangan agar hasil visum Handi dapat digali lebih banyak di pengadilan.
“Kita coba hadirkan satu orang dulu, nanti kita berdasarkan visum yang ada hasil otopsi yang ada, kita gali,” terang dia.
Baca juga: Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Kolonel Priyanto Kembali Jalani Persidangan Kamis Pagi Ini
Wirdel menambahkan, apabila dalam pemeriksaannya ternyata dirasa kurang, pihaknya selanjutnya akan menghadirkan ahli lain.
“Kalau masih dirasa kurang nanti untuk keyakinan hakim atau bekal kami, akan dihadirkan saksi ahli lain nantinya,” imbuh dia.
Diketahui, hasil visum jenazah Handi sendiri menjadi salah satu barang bukti dalam kasus ini.
Berdasarkan hasil visum, Handi diduga masih dalam kondisi hidup ketika dibawa rombongan Priyanto usai mengalami kecelakaan bersama Salsabila menuju Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.