Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus-Kasus Ketidakadilan di Indonesia

Kompas.com - 24/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sila kelima Pancasila berbunyi Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Namun, kenyataannya, ketidakadilan kerap terjadi di negeri ini.

Salah satu ketidakadilan yang sering menarik perhatian masyarakat adalah ketidakadilan hukum.

Tagar #PercumaLaporPolisi bahkan sempat viral di media sosial akibat kekesalan masyarakat terhadap kinerja polisi.

Berikut beberapa kasus ketidakadilan hukum di Indonesia.

Baca juga: Detik-detik Jaksa Tuntut Valencya Bebas dari Segala Tuntutan KDRT Psikis ke Suami

Omeli Suami Mabuk, Ibu di Karawang Diadili

Valencya, seorang ibu di Karawang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka pada awal 2021 karena dilaporkan suaminya ke polisi.

Valencya diduga telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berupa kekerasan psikis kepada laki-laki yang kemudian bercerai dengannya itu.

Kekerasan psikis itu dilakukan Valencya saat memarahi suaminya yang sering mabuk dan tidak pulang ke rumah selama enam bulan. Rekaman omelan tersebut kemudian digunakan sang suami untuk melaporkannya.

Di persidangan, jaksa penuntut umum menuntut Valencya agar dijatuhi hukuman satu tahun penjara. Perkara ini pun semakin menarik perhatian publik.

Jaksa kemudian menarik tuntutan tersebut atas dasar hati nurani dan rasa keadilan. Hakim lalu memvonis bebas Valencya karena tidak terbukti bersalah.

Jadi Tersangka Usai Bela Diri dari Begal

Mohamad Irfan Bahri, remaja asal Madura ditetapkan sebagai tersangka usai membela diri dari serangan pelaku begal pada 2018 lalu.

Irfan yang sedang berlibur ke Bekasi menjadi korban begal saat sedang berada di jalan bersama seorang temannya. Tak hanya ponsel yang dirampas, pelaku begal yang berjumlah dua orang tersebut juga menyerang Irfan dan temannya dengan celurit.

Irfan pun membela diri dan menyerang balik dengan celurit yang berhasil direbut. Salah satu dari pelaku begal tersebut kemudian meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.

Publik kemudian dikagetkan dengan penetapan status tersangka terhadap Irfan oleh Polres Bekasi Kota. Irfan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan pelaku begalnya.

Namun, Menko Polhukam Mahfud MD turun tangan dan menghadap Presiden Joko Widodo. Irfan lalu dibebaskan dan diberi penghargaan oleh polisi.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan

Remaja Divonis 1 Tahun Pembinaan Usai Bela Diri dari Begal

Kasus membela diri dari begal juga terjadi pada ZA, seorang siswa SMA di kabupaten Malang pada tahun 2019.

Ia dan teman perempuannya didatangi oleh tiga orang yang bermaksud merampas motor dan ponselnya. Kawanan tersebut bahkan juga melontarkan niat ingin memperkosa teman perempuan ZA.

ZA yang merasa terancam kemudian mengambil pisau dari jok motornya dan menusukkannya pada dada salah seorang dari kawanan tersebut. Pisau ini diklaim ZA akan digunakannya untuk keperluan praktik di sekolah.

Hakim kemudian memvonis ZA dengan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam, kabupaten Malang. Ia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut, pada dasarnya, kasus yang menimpa ZA sama dengan yang dialami Irfan. Namun, pada kasus ZA, ia tidak dapat ikut campur lebih jauh karena telah memasuki ranah pengadilan.

Nenek 92 Tahun Divonis 1 Bulan karena Tebang Pohon Durian

Pada tahun 2018, Saulina Sitorus yang berusia 92 tahun divonis 1 bulan 14 hari penjara karena menebang pohon durian milik kerabatnya, Japaya Sitorus di Toba Samosir, Sumatera Utara, untuk membangun makam leluhurnya.

Enam anak Saulina juga terseret kasus ini dan divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Balige dengan hukuman 4 bulan 10 hari penjara.

Vonis ini menarik perhatian karena dalam persidangan, para saksi yang rumahnya berdekatan dengan lokasi tidak pernah melihat Japaya menanam pohon durian yang diperkarakan.

Upaya damai pernah ditempuh sebelumnya. Japaya meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan sebagai ganti rugi penebangan pohon. Namun, Saulina dan keenam anaknya tidak dapat memenuhi syarat tersebut karena tidak punya uang.

Baca juga: Kasus Asyani, Penggergaji Kayu Belum Terungkap

Mencuri Kayu Perhutani, Perempuan Paruh Baya Dihukum

Asyani, perempuan berusia 63 tahun di Situbondo, Jawa Timur, divonis satu tahun penjara dengan masa percobaan 15 bulan dan denda Rp 500 juta karena bersalah mencuri kayu jati milik Perhutani.

Perempuan yang bekerja sebagai tukang pijat ini sempat ditahan di Lapas Situbondo selama tiga bulan sebelum akhirnya lepas setelah Bupati Dadang Wigarto menjadi penjamin.

Di persidangan, Asyani mengaku kayu tersebut bukan curian dan telah ia simpan sejak lama. Namun, Asyani tidak dapat menunjukkan surat keterangan asal usul kayu tersebut.

Ahli hukum dan mantan hakim konstitusi yang pernah menjadi saksi untuk Asyani, Achmad Sodiki, pun meragukan bukti yang digunakan dalam pengadilan.

Ia menyebut kronologi pencurian kayu dan identifikasi kayu masih tidak jelas. Asyani juga tidak seharusnya dijerat dengan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Menurutnya, undang-undang tersebut didesain untuk menjerat pelaku perusakan hutan yang masif dan berskala besar, bukan untuk menjerat warga di sekitar hutan yang kerusakannya tak signifikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Ingatkan BPKP Jangan Cari-Cari Kesalahan: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Jokowi Ingatkan BPKP Jangan Cari-Cari Kesalahan: Hanya Akan Perlambat Pembangunan

Nasional
Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Ada Serangan Teroris di Malaysia, Densus 88 Aktif Monitor Pergerakan di Tanah Air

Nasional
Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Mahfud Blak-blakan Hubungannya dengan Megawati Semakin Dekat Sesudah Ditunjuk Jadi Cawapres

Nasional
Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Mahfud Nilai Pemikiran Megawati Harus Diperhatikan jika Ingin Jadi Negara Maju

Nasional
Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Mahfud Pesimistis dengan Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

KPK Akui Langkah Ghufron Laporkan Anggota Dewas ke Polisi Gerus Reputasi Lembaga

Nasional
Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Kasus Covid-19 Melonjak di Singapura, Anggota DPR: Kita Antisipasi

Nasional
Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Mahfud Ungkap Hubungannya dengan Prabowo Selalu Baik, Sebelum atau Setelah Pilpres

Nasional
Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Pesimistis KRIS BPJS Terlaksana karena Desain Anggaran Belum Jelas, Anggota DPR: Ini PR Besar Pemerintah

Nasional
Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Soal RUU Kementerian Negara, Mahfud: Momentumnya Pancing Kecurigaan Hanya untuk Bagi-bagi Kue Politik

Nasional
Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Dampak Korupsi Tol MBZ Terungkap dalam Sidang, Kekuatan Jalan Layang Berkurang hingga 6 Persen

Nasional
Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Mahfud MD Ungkap Kecemasannya soal Masa Depan Hukum di Indonesia

Nasional
Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Jalan Berliku Anies Maju pada Pilkada Jakarta, Sejumlah Parpol Kini Prioritaskan Kader

Nasional
Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Kunker di Mamuju, Wapres Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Pangkalan TNI AL

Nasional
Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com