Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Sebut Persidangan Akan Membuktikan Kliennya Melanggar UU ITE atau Langkah Hentikan Informasi Korupsi

Kompas.com - 21/03/2022, 20:39 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Adam Deni, Herwanto, menyebutkan, persidangan akan membuktikan apakah kliennya melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau hanya dihentikan langkahnya untuk memberi informasi tentang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Adapun Adam didakwa sengaja menyebarkan informasi pribadi milik Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni dengan mengunggah data pembelian sepedanya di media sosial.

“Sidang berikutnya akan lebih jelas lagi, terang benderang lagi, apakah laporan pada klien kami benar semata klien kami sudah melanggar UU ITE atau semata-mata laporan ini hanya upaya menghentikan langkah Adam Deni memberi informasi dugaan tindak pidana korupsi,” papar Herwanto pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Merasa Benar karena Mengawasi Dugaan Korupsi Pejabat, Adam Deni: Saya Minta Maaf Tidak Blur Nama Sahroni

Ia mengatakan, Adam hanya melakukan informasi terkait dugaan korupsi yang dijamin oleh undang-undang.

“Dalam UU Tipikor disebutkan (masyarakat) berhak mencari, memperoleh, memberikan, informasi telah terjadinya dugaan tindak pidana korupsi,” tutur dia.

Dalam perkara ini Adam melalui Instagram nya @adamdenigrk mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Sahroni.

Pandangan Herwanto, dokumen itu tidak bersifat rahasia.

“Semua harta kekayaan pejabat penyelenggara negara wajib dilaporkan. Ada LHKPN dan itu bisa diakses masyarakat. Jadi enggak ada harta negara bersifat rahasia,” jelasnya.

Jika Sahroni telah melaporkan pembelian sepeda itu ke KPK sebagai bagian dari harta kekayaan, lanjut Herwanto, maka kasus ini mestinya tidak diperkarakan.

Baca juga: Bandingkan dengan Kasus Jerinx, Adam Deni: Kenapa Saya Tak Diberikan Kesempatan Klarifikasi, Mediasi?

“Kalau dilaporkan sifat rahasianya di mana? Engga ada yang bersifat rahasia, ini kan (kemudian) terkesan perkaranya dipaksakan,” imbuh dia.

Diberitakan Adam Deni tidak mengakui kesalahannya telah mengunggah dokumen itu.

Ia hanya mengaku bersalah tidak melakukan sensor pada nama Sahroni atas dokumen tersebut.

Adam dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com