JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate mengatakan, dirinya sangat bersemangat untuk dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pirbadi (RUU PDP) menjadi undang-undang.
Johnny mengatakan, pemerintah selalu siap membahas RUU PDP bersama Komisi I DPR kapanpun waktunya.
"Semangat saya menggebu-gebu untuk menyelesaikan RUU PDP menjadi Undang-Undang PDP, kalau bisa kemarin sudah selesai, kalau bsia kemarin. Kalau hari ini pun dengan senang hati saya, apalagi besok, silakan kita lanjutkan," kata Johnny dalam rapat Komisi I DPR, Selasa (22/3/2022).
Johnny menuturkan, sejauh ini pemerintah masih menunggu jadwal rapat bersama panitia kerja (panja) yang dibentuk oleh Komisi I DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU PDP.
Ia menegaskan, pemerintah menghormati ketentuan aturan perundang-undangan bahwa pembahasan RUU PDP menunggu jadwal rapat panja.
Oleh karena itu, Johnny mengaku enggan membicarakan subtansi RUU PDP di muka publik karena menghormati proses pembahasan di tingkat panja.
"Saya tidak akan mengambil keputusan dan mendiskusikan atau menjawab di ruang publik karena menghormati ada panja, mengapa saya menghindari seluruh pertanyaan media karena menghormati panja kita, substansinya kita bicarakan di panja," kata dia.
Johnny juga mengeklaim bahwa pemerintah mendukung penuh penyelesaian RUU PDP demi kepentingan rakyat Indonesia.
Baca juga: Koalisi Perlindungan Data Pribadi Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU PDP
"Nothing but untuk kedaulatan rakyat Indonesia, tidak lebih dari itu, untuk kepentingan rakyat Indonesia," ujar Johnny.
Pembahasan mengenai RUU PDP dilakukan sejak tahun lalu. Namun, proses pembahasan tak kunjung selesai.
Salah satu penghambat dalam proses pembahasan RUU ini adalah ketidaksepakatan antara pemerintah dan DPR mengenai Otoritas Perlindungan Data (OPD).
Pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo, menginginkan ODP dibentuk di bawah kementerian. Sementara itu, DPR menilai OPD idealnya langsung di bawah kewenangan presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.