www.kompas.com
Dua terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+