Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Dua terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari pasca persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
(KOMPAS.com/ Tatang Guritno)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+