Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Adam Deni Mengaku Diancam di Medsos, Disebut Pembela Pemeras

Kompas.com - 15/03/2022, 09:47 WIB
Tatang Guritno,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum penggiat media sosial Adam Deni, Herwanto mengatakan banyak mendapat ancaman dari media sosial.

Ancaman itu datang dari netizen yang menyebutnya sebagai pembela pemeras.

Menurut Herwanto ancaman itu datang karena Anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan perkaranya dengan Adam terkait pemerasan.

“Padahal sampai detik ini saya tidak melihat ada putusan yang menyatakan Adam Deni pemeras, tapi beritanya ke mana-mana (bahwa) dia (Adam) pemeras. Inilah yang saya sayangkan,” tutur Herwanto pada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (14/3/2022).

Baca juga: Ini Unggahan yang Bikin Adam Deni Didakwa Sebar Data Pribadi Ahmad Sahroni

“Semua mengatakan (pada) saya di DM (direct message) bahwa saya pembela pemeras,” ucapnya.

Herwanto pun menyebut kliennya sempat ingin mengirimkan surat pada Sahroni.

Sebab keduanya punya kedekatan, bahkan pernah liburan bersama di Bali.

Namun rencana itu dibatalkan karena Sahroni telah berbicara banyak tentang perkaranya dalam channel YouTube Deddy Corbuzier.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Adam Deni Pernah Berlibur Bersama Sahroni ke Bali

“Kalau begitu kata Adam Deni, saya akan mengatakan hal yang sebenar-benarnya yang dia ketahui. Seharusnya hari ini dia datang menyampaikan suratnya,” katanya.

Herwanto yakin dalam perkara ini pihaknya dapat mematahkan dakwaan jaksa.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

“Saya memiliki keyakinan dakwaan itu bisa kita patahkan dan saya memilih keyakinan Adam Deni bisa bebas,” pungkasnya.

Baca juga: Amien Rais: Saya Wanti-wanti Jangan Ada Wacana Presiden Tambah 1 Periode

Diberitakan sebelumnya Adam dan terdakwa lain yaitu Ni Made Dwita Anggari didakwa telah menyebarkan dokumen pribadi tanpa izin milik Sahroni.

Dokumen itu terkait transaksi pembelian sepeda pada tahun 2020 bernilai ratusan juta rupiah.

Kala itu Sahroni membeli dua unit sepeda yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta dari Dwita.

Adam mengunggah dokumen pembelian itu atas permintaan Dwita yang menyebut sakit hati karena Sahroni tak membayar uang tunggakan pembelian sepeda itu.

Namun dalam dakwaan jaksa disebutkan bahwa Sahroni telah melunasi transaksi dan justru Dwita yang belum mengirimkan sepeda itu padanya.

Atas perbuatannya itu keduanya didakwa Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com