JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik pada Polda Metro Jaya menetapkan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiayanti dan mantan Koordinator KontraS Haris Azhar sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Kasus itu bermula setelah beberapa waktu lalu Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya. Luhut dan tim kuasa hukum melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Saat itu keduanya tengah membahas hasil riset yang berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya".
Riset itu diluncurkan oleh YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, bersama Koalisi Bersihkan Indonesia.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Ini Politis, Upaya untuk Membungkam
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris. Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, pada Sabtu (19/3/2022) pekan lalu menyatakan penyidik sudah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Kebenaran Tidak Bisa Dipenjara
Hari ini keduanya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang, menyampaikan sejumlah bantahan kliennya yang dituduh mempunyai kepentingan atau keterkaitan dalam bisnis tambang di Papua di tengah operasi militer menumpas kelompok bersenjata.
Juniver membantah kliennya terlibat dalam gratifikasi dan conflict of interest dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Dia mengatakan, berdasarkan hasil riset yang kemudian menjadi bukti tidak ada terbetik atau pun tertulis "Lord Luhut" di balik hubungan antara keuntungan ekonomi dan operasi militer di Intan Jaya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.