“Yang harus diadili, menurut klien kami ya LBP (Luhut Binsar Pandjaitan) karena LBP lah yang diduga dalam riset itu melakukan dugaan konflik kepentingan dan juga tadi dugaan mendapatkan gratifikasi 30 persen saham,” ucap Nurcholis Hidayat.
Apalagi, kata Nurcholis, kliennya sangat meyakini apa yang dilakukan bukan masuk pada kualifikasi pencemaran nama baik.
Baca juga: Perjalanan Kasus Luhut Vs Haris Azhar hingga Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
“Kita lihat dalam pasal undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 dan SKB itu disampaikan jika itu penilaian, jika itu pendapat, jika itu hasil evaluasi, dan jika itu sebuah kenyataan maka itu bukan sebuah pencemaran nama baik,” ujarnya.
“Nah yang menjadi pertanyaan adalah, yang dan itu harus ditanyakan ke kepolisian, bagian mana yang dari konten YouTube itu yang bukan merupakan penilaian, bagian mana yang bukan pendapat, bagian mana yang bukan hasil evaluasi, dan bagian mana yang bukan merupakan kenyataan,” tambahnya.
Nurcholis lebih lanjut menyampaikan, apa yang dibahas kliennya dan ditayangkan melalui YouTuber merupakan fakta-fakta yang valid.
“Semuanya lagi-lagi adalah membahas sebuah fakta-fakta yang valid yang disampaikan oleh sekitar 9 NGO terkait dengan skandal bisnis dan militer di Papua yang diduga melibatkan Pak LBP, ini yang harus dibawa ke pengadilan seluas-luasnya,” tegas Nurcholis.
Apalagi, lanjut Nurcholis, kliennya dalam sejumlah pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan ujaran kebencian sudah menyampaikan sejumlah bukti-bukti dugaan Conflict of Interest dan gratifikasi tersebut.
“Seharusnya, secara hukum itu diproses oleh kepolisian, karena polisi punya aturan, kalau ada suatu tindak pidana korupsi, didahulukan tindak pidana korupsinya sebelum pencemaran nama baiknya, jadi yang harus diadili Pak Luhut dulu,” ujarnya.
Juniver menyatakan Luhut yang menjadi kliennya tidak pernah anti terhadap kritik dan dianggap membungkam kebebasan berpendapat karena melaporkan Haris dan Fatia ke kepolisian terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
“Sekali lagi saya pribadi dan saya tahu kualitas dan karakter dari klien kami, Pak Luhut, beliau itu tidak anti kritik, sekali lagi ya, beliau itu senang dikritik apabila kritikan itu konstruktif, ini kan sudah destruktif,” kata Juniver.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar
Menurut Juniver, alasan kliennya melapor ke Polda Metro Jaya karena tidak ada data dan fakta di balik pernyataan yang disampaikan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terkait tuduhan mendapat keuntungan dari tambang di Intan Jaya, Papua, dan kaitannya dengan operasi militer menumpas kelompok bersenjata.
Juniver menilai pernyataan Haris dan Fatia kepada kliennya adalah fitnah yang mencemarkan nama baik.
“Kalau sudah fitnah pencemaran, mencemarkan nama baik, kehormatan dan keluarganya, apa terima?” kata Juniver.
“Itu ada hak hukum kita sekali lagi, silakan kritik tetapi kritik itu yang namanya konstruktif, ini kan negara hukum,” ujar Juniver.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.