JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyebutkan, aktivis hak asasi manusia (HAM) Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti sebagai pendekar hukum yang membela kebenaran.
Hal itu disampaikan Abdul menyusul penetapan kedua aktivis oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
“Haris dan Fatia adalah dua pendekar hukum yang konsisten membela kebenaran. Mereka berdua adalah pribadi yang berintegritas,” ujar Abdul kepada Kompas.com, Minggu (20/3/2022).
Baca juga: Haris dan Fatia Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Luhut
Ia berharap aparatur penegak hukum bisa bersikap obyektif dalam menangani perkara ini.
Ia juga berharap agar keduanya tidak mendapatkan tekanan ketika menghadapi perkara tersebut.
“Saya berharap agar aparatur penegak hukum bersikap objektif, menegakkan hukum dengan seadil-adilnya, tidak boleh ada tekanan atau pesanan dari pihak manapun,” imbuh dia.
Diberitakan, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut.
"Keduanya (Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti) sudah jadi tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan, Sabtu (19/3/2022).
Baca juga: Bakal Penuhi Panggilan Polisi Senin Depan, Haris Azhar Berkelakar soal Kostum yang Akan Dikenakan
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Haris dan Fatia dengan status sebagai tersangka pada Senin besok.
Untuk diketahui, Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia terkait pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Luhut dan tim pengacara melaporkan Haris dan Fatia karena percakapan keduanya di kanal YouTube.
Dalam kanal YouTube milik Haris, keduanya menyebutkan Luhut "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.
Sebelum melapor ke polisi, Luhut sudah beberapa kali melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia.
Baca juga: Perjalanan Kasus Luhut Vs Haris Azhar hingga Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik
Dalam somasi tersebut, Luhut menuntut permintaan maaf yang ditayangkan di akun YouTube Haris.
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa dua somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab kliennya.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.