JAKARTA, KOMPAS.com - Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali untuk periode 15-21 Maret 2022 berakhir hari ini, Senin (21/3/2022).
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan PPKM Jawa-Bali telah diperpanjang untuk kesekian kalinya.
Perpanjangan PPKM selama sepekan terakhir diatur secara teknis lewat Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 16 Tahun 2022 yang terbit pada Senin (14/3/2022) lalu.
Selama sepekan ini di Jawa-Bali tercatat 55 kabupaten/kota berstatus level 2, 66 daerah berstatus level 3 dan 7 daerah berstatus level 4.
Sementara itu pemerintah baru akan melakukan evaluasi atas pelaksanaan perpanjangan PPKM Jawa-Bali periode 15-21 Maret 2021 pada Senin sore.
Presiden Joko Widodo dijadwalkan memimpin evaluasi mingguan tersebut.
Baca juga: PPKM Level 4, Ganjil Genap Menuju Obyek Wisata Bantul Dilonggarkan
Sebagaimana diketahui, meski kebijakan PPKM tetap dilanjutkan, pemerintah memberi sejumlah kelonggaran dalam pelaksanaannya.
Antara lain dengan meniadakan aturan tes PCR maupun antigen sebagai syarat pelaku perjalanan domestik bagi mereka yang telah divaksin lengkap; pengurangan masa karantina hingga menjadi satu hari saja; pemberlakuan bebas karantina di Bali sampai memperbolehkan hadirnya penonton di pertandingan olahraga.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan Indonesia saat ini sedang dalam proses transisi perubahan dari pandemi jadi endemi.
Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Akan tetapi, pemerintah saat ini menekankan tidak terburu-buru untuk menyatakan transisi dari pandemi Covid-19 memasuki endemi.
Baca juga: Level PPKM Menurun, KSP : PTM 100 Persen Perlu Dilakukan Lagi
“Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu membutuhkan waktu yang lebih panjang, tentunya kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan Covid-19,” ungkap Nadia dalam keterangan tertulisnya pada 15 Maret lalu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.