JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuka sidang dugaan pengeroyokan pada Muhammad Kece pada pukul 11.00 WIB, Kamis (17/3/2022),
Lima orang terdakwa yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Dedy Wahyudi, Harmeniko, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo dihadirkan secara daring.
Sejak dibuka, suasana persidangan berlangsung tegang. Sebab majelis hakim sempat hendak menunda pembacaan dakwaan.
Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum mempersiapkan semua terdakwa termasuk Napoleon.
“Kita sudah tetapkan sidang jam 10 pagi, ruang sidang ini juga masih dipakai sidang-sidang yang lain. Jadi kita tunggu 5 menit jika saudara (jaksa) belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda persidangan,” papar hakim ketua, Djuyamto.
Tak berselang lama Dedy, Harmeniko, Djafar serta Himawan bersiap.
Baca juga: Irjen Napoleon Kedapatan Main HP di Lapas Cipinang, Bolehkah Napi Pinjam Ponsel Petugas?
Jaksa meminta majelis hakim untuk mengizinkan pembacaan dakwaan pada empat orang tersebut dilaksanakan.
Permintaan itu dikabulkan, sementara pembacaan dakwaan untuk Napoleon dilakukan belakangan.
Karena lima terdakwa itu dilaporkan dengan dua berkas berbeda.
Protes kuasa hukum Napoleon
Kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana menyampaikan keberatannya pada majelis hakim.
Ia menilai perkara ini tak seharusnya diselesaikan ke meja hijau.
Sebab Napoleon dan Muhammad Kece sudah menandatangani surat kesepakatan damai.
“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” sebutnya.
Dalam pandangannya jaksa pun mengabaikan fakta hukum berupa surat perdamaian keduanya.
Baca juga: Penjelasan Ditjenpas soal Irjen Napoleon Pakai HP di Lapas, Kelihatan saat Sidang Online