Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Penganiayaan M Kece, Napoleon Bonaparte Minta Sidang Digelar Tatap Muka

Kompas.com - 17/03/2022, 15:50 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim mengizinkan persidangan dilakukan secara langsung atau offline.

Hal itu disampaikan Napoleon dalam persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam persidangan hari ini, Napoleon hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.

“Saya mohon kepada Yang Mulia, supaya lebih nyaman ke depan, kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai selesai untuk offline,” tutur Napoleon, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Majelis Hakim Tegur JPU karena Irjen Napoleon Bonaparte Tak Kunjung Siap Ikuti Sidang

“Termasuk sidang hari ini, insya Allah semuanya lancar,” sambungnya.

Kemudian, hakim ketua Djuyamto menyebut bahwa yang terpenting sidang bisa berjalan lancar.

“Kita yang penting nomor satu adalah (sidang) kita berlangsung dengan lancar. Itu esensi dari pada persidangan ini,” paparnya.

Dalam persidangan itu sempat terjadi ketegangan antara majelis hakim dan kuasa hukum Napoleon yang diwakili oleh Eggi Sudjana.

Perdebatan terjadi ketika Eggi mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sidang.

Ia menuturkan, Napoleon dan Muhammad Kece sudah menandatangani surat perjanjian damai. Mestinya dengan surat tersebut perkara ini tak perlu dilanjutkan.

“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” jelasnya.

Djuyamto menyampaikan, majelis hakim akan menampung masukan dari kuasa hukum itu.

“Kami sangat menghormati apa yang saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap. Ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses,” ucapnya.

Diketahui, Napoleon diduga melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareksrim Polri pada 25 Agustus 2021.

Kala itu, Muhammad Kece baru saja ditahan atas kasus penodaan agama.

Napoleon kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021.

Baca juga: Debat Majelis Hakim, Eggi Sudjana Desak Sidang Irjen Napoleon Dibatalkan karena Sudah Damai dengan M Kece

Sebelum kasus pengeroyokan ini, Napoleon terjerat dua perkara lainnya, pertama, kasus penerimaan suap penghapusan red notice dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.

Pada perkara ini Napoleon divonis empat tahun penjara.

Kemudian, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com