JAKARTA, KOMPAS.com - Irjen Napoleon Bonaparte meminta majelis hakim mengizinkan persidangan dilakukan secara langsung atau offline.
Hal itu disampaikan Napoleon dalam persidangan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Muhammad Kece yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Dalam persidangan hari ini, Napoleon hadir secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang.
“Saya mohon kepada Yang Mulia, supaya lebih nyaman ke depan, kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai selesai untuk offline,” tutur Napoleon, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Majelis Hakim Tegur JPU karena Irjen Napoleon Bonaparte Tak Kunjung Siap Ikuti Sidang
“Termasuk sidang hari ini, insya Allah semuanya lancar,” sambungnya.
Kemudian, hakim ketua Djuyamto menyebut bahwa yang terpenting sidang bisa berjalan lancar.
“Kita yang penting nomor satu adalah (sidang) kita berlangsung dengan lancar. Itu esensi dari pada persidangan ini,” paparnya.
Dalam persidangan itu sempat terjadi ketegangan antara majelis hakim dan kuasa hukum Napoleon yang diwakili oleh Eggi Sudjana.
Perdebatan terjadi ketika Eggi mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan sidang.
Ia menuturkan, Napoleon dan Muhammad Kece sudah menandatangani surat perjanjian damai. Mestinya dengan surat tersebut perkara ini tak perlu dilanjutkan.
“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” jelasnya.
Djuyamto menyampaikan, majelis hakim akan menampung masukan dari kuasa hukum itu.
“Kami sangat menghormati apa yang saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap. Ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses,” ucapnya.
Diketahui, Napoleon diduga melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareksrim Polri pada 25 Agustus 2021.
Kala itu, Muhammad Kece baru saja ditahan atas kasus penodaan agama.
Napoleon kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021.
Sebelum kasus pengeroyokan ini, Napoleon terjerat dua perkara lainnya, pertama, kasus penerimaan suap penghapusan red notice dari terpidana kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra.
Pada perkara ini Napoleon divonis empat tahun penjara.
Kemudian, ia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.