Salin Artikel

Sidang Perdana Dugaan Pengeroyokan M Kece: Perdebatan Berujung Penundaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuka sidang dugaan pengeroyokan pada Muhammad Kece pada pukul 11.00 WIB, Kamis (17/3/2022),

Lima orang terdakwa yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Dedy Wahyudi, Harmeniko, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo dihadirkan secara daring.

Sejak dibuka, suasana persidangan berlangsung tegang. Sebab majelis hakim sempat hendak menunda pembacaan dakwaan.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum mempersiapkan semua terdakwa termasuk Napoleon.

“Kita sudah tetapkan sidang jam 10 pagi, ruang sidang ini juga masih dipakai sidang-sidang yang lain. Jadi kita tunggu 5 menit jika saudara (jaksa) belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda persidangan,” papar hakim ketua, Djuyamto.

Tak berselang lama Dedy, Harmeniko, Djafar serta Himawan bersiap.

Jaksa meminta majelis hakim untuk mengizinkan pembacaan dakwaan pada empat orang tersebut dilaksanakan.

Permintaan itu dikabulkan, sementara pembacaan dakwaan untuk Napoleon dilakukan belakangan.

Karena lima terdakwa itu dilaporkan dengan dua berkas berbeda.

Protes kuasa hukum Napoleon

Kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana menyampaikan keberatannya pada majelis hakim.

Ia menilai perkara ini tak seharusnya diselesaikan ke meja hijau.

Sebab Napoleon dan Muhammad Kece sudah menandatangani surat kesepakatan damai.

“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” sebutnya.

Dalam pandangannya jaksa pun mengabaikan fakta hukum berupa surat perdamaian keduanya.

“Itu kita sepakati, lho kenapa yang enggak perlu sidang, dipersidangkan,” kata dia.

Djuyamto menjawab protes Eggi dengan menyatakan majelis hakim punya sikap atas perkara ini.

“Kami sangat menghormati apa yang saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap. Ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses,” jelasnya.

Namun Eggi tak puas dengan jawaban itu. Ia kembali mengajukan protes.

“Logika hukumnya saya bantah, begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya enggak bener?” jawab dia.

“Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap,” tegas Djuyamto.

Napoleon minta dihadirkan secara langsung

Mendengar perdebatan antara kuasa hukumnya dengan majelis hakim, Napoleon kemudian menyampaikan permintaannya agar dapat dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Selatan.

Ia mengklaim kehadiran langsung dalam persidangan akan melancarkan proses penanganan perkara itu sendiri.

“Saya mohon kepada yang mulia, supaya lebih nyaman ke depan kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai selesai untuk offline. Termasuk sidang hari ini, Insya Allah semuanya lancar,” tutur dia.

Djuyamto merespon permintaan itu dengan mengatakan kelancaran proses penanganan perkara adalah hal yang utama.

Setelah berdiskusi majelis hakim sepakat untuk mengabulkan permintaan Napoleon.

Maka sidang pembacaan dakwaannya akan dilangsungkan Kamis (24/3/2022) pekan depan.

Nampak bermain HP

Napoleon saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Ia yang hadir secara daring sempat nampak berbincang menggunakan handphone.

Napoleon pun tampak tergesa dan meletakkan handphone itu saat Djuyamto tiba-tiba menyapanya.

Terpisah, Kepala Bagian dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengkonfirmasi bahwa handphone itu milik petugas Lapas Cipinang yang dipinjamkan pada Napoleon.

Rika mengungkapkan, Napoleon memakai handphone guna menghubungi kuasa hukumnya yang hadir dalam persidangan.

“Keterangan dari Kepala Lapas Cipinang, kalau HP yang digunakan adalah HP milik petugas lapas yang dipinjamkan untuk menghubungi Pak Ahmad Yani pengacaranya,” ucapnya.

M Kece Dikeroyok di Rutan Bareskrim

Muhammad Kece diduga dikeroyok oleh kelima terdakwa di Rutan Bareskrim.

Insiden itu terjadi pada 25 Agustus 2021 di hari pertama Muhammad Kece ditahan atas kasus penistaan agama.

Pada pengeroyokan itu, Napoleon diduga sampai melumuri muka Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

Kelima terdakwa lantas dilaporkan oleh kuasa hukum Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021.

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/18/07072401/sidang-perdana-dugaan-pengeroyokan-m-kece-perdebatan-berujung-penundaan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke