Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Dugaan Pengeroyokan M Kece: Perdebatan Berujung Penundaan

Kompas.com - 18/03/2022, 07:07 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membuka sidang dugaan pengeroyokan pada Muhammad Kece pada pukul 11.00 WIB, Kamis (17/3/2022),

Lima orang terdakwa yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Dedy Wahyudi, Harmeniko, Djafar Hamzah, dan Himawan Prasetyo dihadirkan secara daring.

Sejak dibuka, suasana persidangan berlangsung tegang. Sebab majelis hakim sempat hendak menunda pembacaan dakwaan.

Pasalnya, jaksa penuntut umum (JPU) belum mempersiapkan semua terdakwa termasuk Napoleon.

“Kita sudah tetapkan sidang jam 10 pagi, ruang sidang ini juga masih dipakai sidang-sidang yang lain. Jadi kita tunggu 5 menit jika saudara (jaksa) belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda persidangan,” papar hakim ketua, Djuyamto.

Tak berselang lama Dedy, Harmeniko, Djafar serta Himawan bersiap.

Baca juga: Irjen Napoleon Kedapatan Main HP di Lapas Cipinang, Bolehkah Napi Pinjam Ponsel Petugas?

Jaksa meminta majelis hakim untuk mengizinkan pembacaan dakwaan pada empat orang tersebut dilaksanakan.

Permintaan itu dikabulkan, sementara pembacaan dakwaan untuk Napoleon dilakukan belakangan.

Karena lima terdakwa itu dilaporkan dengan dua berkas berbeda.

Protes kuasa hukum Napoleon

Kuasa hukum Napoleon, Eggi Sudjana menyampaikan keberatannya pada majelis hakim.

Ia menilai perkara ini tak seharusnya diselesaikan ke meja hijau.

Sebab Napoleon dan Muhammad Kece sudah menandatangani surat kesepakatan damai.

“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” sebutnya.

Dalam pandangannya jaksa pun mengabaikan fakta hukum berupa surat perdamaian keduanya.

Baca juga: Penjelasan Ditjenpas soal Irjen Napoleon Pakai HP di Lapas, Kelihatan saat Sidang Online

“Itu kita sepakati, lho kenapa yang enggak perlu sidang, dipersidangkan,” kata dia.

Djuyamto menjawab protes Eggi dengan menyatakan majelis hakim punya sikap atas perkara ini.

“Kami sangat menghormati apa yang saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap. Ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses,” jelasnya.

Namun Eggi tak puas dengan jawaban itu. Ia kembali mengajukan protes.

“Logika hukumnya saya bantah, begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya enggak bener?” jawab dia.

“Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap,” tegas Djuyamto.

Napoleon minta dihadirkan secara langsung

Mendengar perdebatan antara kuasa hukumnya dengan majelis hakim, Napoleon kemudian menyampaikan permintaannya agar dapat dihadirkan secara langsung ke PN Jakarta Selatan.

Ia mengklaim kehadiran langsung dalam persidangan akan melancarkan proses penanganan perkara itu sendiri.

Baca juga: Irjen Napoleon Terlihat Pegang HP di Lapas Cipinang, Kalapas: Hubungi Pengacaranya Pakai Ponsel Petugas

“Saya mohon kepada yang mulia, supaya lebih nyaman ke depan kita mohon dapat pengadilan ini mengizinkan untuk sidang dari awal sampai selesai untuk offline. Termasuk sidang hari ini, Insya Allah semuanya lancar,” tutur dia.

Djuyamto merespon permintaan itu dengan mengatakan kelancaran proses penanganan perkara adalah hal yang utama.

Setelah berdiskusi majelis hakim sepakat untuk mengabulkan permintaan Napoleon.

Maka sidang pembacaan dakwaannya akan dilangsungkan Kamis (24/3/2022) pekan depan.

Nampak bermain HP

Napoleon saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Ia yang hadir secara daring sempat nampak berbincang menggunakan handphone.

Napoleon pun tampak tergesa dan meletakkan handphone itu saat Djuyamto tiba-tiba menyapanya.

Terpisah, Kepala Bagian dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengkonfirmasi bahwa handphone itu milik petugas Lapas Cipinang yang dipinjamkan pada Napoleon.

Rika mengungkapkan, Napoleon memakai handphone guna menghubungi kuasa hukumnya yang hadir dalam persidangan.

Baca juga: Majelis Hakim Putuskan Sidang Pembacaan Dakwaan Napoleon Bonaparte Ditunda Pekan Depan

“Keterangan dari Kepala Lapas Cipinang, kalau HP yang digunakan adalah HP milik petugas lapas yang dipinjamkan untuk menghubungi Pak Ahmad Yani pengacaranya,” ucapnya.

M Kece Dikeroyok di Rutan Bareskrim

Muhammad Kece diduga dikeroyok oleh kelima terdakwa di Rutan Bareskrim.

Insiden itu terjadi pada 25 Agustus 2021 di hari pertama Muhammad Kece ditahan atas kasus penistaan agama.

Pada pengeroyokan itu, Napoleon diduga sampai melumuri muka Muhammad Kece dengan kotoran manusia.

Kelima terdakwa lantas dilaporkan oleh kuasa hukum Muhammad Kece pada 26 Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan Karena Saya Kalah

Nasional
Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Bobby Resmi Masuk Gerindra, Jokowi Segera Merapat ke Golkar?

Nasional
[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

[POPULER NASIONAL] Korps Marinir Tak Jujur demi Jaga Marwah Keluarga Lettu Eko | Nadiem Sebut Kenaikan UKT untuk Mahasiswa Baru

Nasional
Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Poin-poin Klarifikasi Mendikbud Nadiem di DPR soal Kenaikan UKT

Nasional
Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Kasus Covid-19 di Singapura Melonjak, Menkes: Pasti Akan Masuk ke Indonesia

Nasional
Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Sidang Perdana Kasus Ketua KPU Diduga Rayu PPLN Digelar Tertutup Hari Ini

Nasional
Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies 'Ban Serep' di Pilkada Jakarta

Saat PKB dan PKS Hanya Jadikan Anies "Ban Serep" di Pilkada Jakarta

Nasional
Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 25 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Dukung Pengelolaan Sumber Daya Alam, PHE Aktif dalam World Water Forum 2024

Nasional
Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Ridwan Kamil Sebut Pembangunan IKN Tak Sembarangan karena Perhatian Dunia

Nasional
Jemaah Haji Dapat 'Smart' Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Jemaah Haji Dapat "Smart" Card di Arab Saudi, Apa Fungsinya?

Nasional
Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Kasus LPEI, KPK Cegah 4 Orang ke Luar Negeri

Nasional
Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Soal Anies Maju Pilkada, PAN: Jangan-jangan Enggak Daftar Lewat Kami

Nasional
Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Kontras: 26 Tahun Reformasi, Orde Baru Tak Malu Menampakkan Diri

Nasional
Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Dilaporkan Ke Polisi, Dewas KPK: Apakah Kami Berbuat Kriminal?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com