JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui pernah mencairkan cek senilai Rp 35 miliar setelah tak lagi menjabat.
Hal itu, diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam acara “Keluarga Berintegritas Provinsi DKI Jakarta” di Balai Kota DKI, Kamis (17/3/2022).
Alex menjelaskan, pencairan cek itu dilaporkan ke KPK oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“KPK pernah menerima laporan PPATK dari salah seorang pejabat eselon III di DKI, begitu yang bersangkutan pensiun, mencairkan cek sejumlah 35 miliar,” papar Alex.
Beli rumah Rp 3,5 miliar
Usai mencairkan cek tersebut, lanjut Alex, mantan pejabat Pemprov DKI itu kemudian membeli rumah secara tunai sebesar Rp 3,5 miliar.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Pejabat Pemprov DKI Cairkan Cek Rp 35 Miliar Usai Pensiun
Setelah dilakukan pembelian rumah itu, Alex kemudian meminta pihaknya untuk melakukan klarifikasi atas pencairan cek tersebut.
Sebab, Komisi Antirasuah menduga cek tersebut terkait penerimaan gratifikasi saat aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI itu masih menjabat.
“Saya bilang klarifikasi, klarifikasi, tetapi mungkin sudah jalan Tuhan, tidak lama setelah kami klarifikasi, beliau meninggal,” ucap Alex.
“Kemudian, ini pidananya kita ‘hentikan’, dugaan bahwa telah melakukan pidana menerima gratifikasi,” ungkap dia.
Diserahkan ke Ditjen Pajak
Kendati demikain, lanjut dia, KPK tetap menindaklanjuti temuan PPATK terkait pencairan cek eks ASN Pemprov DKI itu dengan melaporkannya ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Menurut Alex, dugaan tindak pidananya terhadap mantan pejabat itu tidak bisa diteruskan karena pihak yang terkait telah meninggal dunia, tetapi kekayaannya dapat dikenakan pajak.
“Karena kalau orang pajak itu saya lihat enggak peduli uang dari korupsi atau dari jualan apa pun pokoknya tambah kekayaannya bayar pajak,” ujar Alex.
“Kita limpahkan ke Ditjen Pajak, supaya apa, supaya atas kekayaan tadi itu bisa kena pajak,” jelas dia.