KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengatur HAM dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Selain itu, terdapat pula undang-undang yang mengatur HAM secara khusus, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Undang-undang ini menyebut HAM sebagai hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Pada kenyataannya, HAM tetap sering dilanggar.
Sejarah mencatat, pelanggaran HAM dengan jumlah korban yang sangat banyak pernah terjadi di Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia pada 2020-2022
Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia pada Desember 1946 adalah pembantaian Westerling.
Sedikitnya 40.000 orang rakyat Indonesia dibantai oleh pasukan Belanda di bawah komando Raymond Pierre Paul Westerling di Sulawesi Selatan.
Pembantaian ini dilakukan mulai dari Desember 1946 hingga Februari 1947. Target utama mereka adalah warga sipil yang mendukung kemerdekaan Indonesia.
Awalnya, pasukan Belanda hanya menyiksa dan menembaki para pria dan pemuda.
Di hadapan wanita dan anak-anak, mereka yang dituduh langsung ditembak mati di tempat. Rumah-rumah mereka pun dibakar.
Tak berhenti di sana, pasukan yang kian beringas kemudian juga memburu warga sipil, perempuan dan anak-anak.
Bentrokan antara aparat dan warga yang berawal dari urusan politis dan meluas menjadi masalah SARA terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 September 1984.
Dalam peristiwa ini, ratusan orang tewas akibat kekerasan dan penembakan yang dilakukan secara membabi buta oleh aparat bersenjata.
Sementara ratusan orang lainnya menderita luka-luka dan ratusan orang ditangkap.