KOMPAS.com - Indonesia menjamin hak-hak asasi manusia warga negaranya melalui Pasal 28A sampai 28J Undang-Undang Dasar 1945.
Akan tetapi, Indonesia tidak sepenuhnya bersih dari pelanggaran-pelangggaran HAM. Kasus pelanggaran HAM di Indonesia mulai dari masa orde baru oleh rezim Soeharto, kontroversi gerakan 30 S/PKI, hingga konflik kekerasan di Kepulauan Maluku.
Pelanggaran hak asasi manusia atau HAM dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok termasuk aparat negara, baik disengaja atau tidak dalam melawan dan menghalangi hak asasi seseorang.
Terjadinya pelanggaran HAM disebabkan oleh sejumlah faktor internal dan faktor eksternal.
Berikut faktor-faktor penyebab pelanggaran HAM:
Faktor internal pelanggaran HAM adalah faktor yang didasarkan pada kondisi pelaku sehingga ia melakukan pelanggaran HAM. Faktor internal pelanggaran HAM adalah:
Egoisme atau sikap egois adalah perilaku mementingkan kepentingan atau keadaan diri sendiri dengan mengabaikan kepentingan orang lain.
Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia pada 2020-2022
Sikap egois berpotensi memunculkan pelanggaran HAM karena pelaku merasa kepentingannya adalah yang paling utama. Bahkan tindakannya merugikan atau membahayakan orang lain.
Penyebab internal lain adalah rendahnya tingkat kesadaran HAM. Tidak sedikit orang yang abai terhadap hak asasi manusia lain dan tidak menyadari bahwa orang lain juga memiliki hak asasi yang sama sebagai manusia.
Pelaku biasanya tidak memiliki pengetahuan yang cukup, sehingga tidak ada kesadaran bahwa tindakannya merupakan tindakan pelanggaran HAM.
Kondisi psikologis seseorang sangat memengaruhi terjadinya pelanggaran HAM. Contohnya seseorang yang memiliki trauma atau dalam kondisi mental yang tidak stabil lebih rentan melakukan tindakan yang melanggar HAM.
Intoleransi atau tidak adanya toleransi dalam masyarakat yang beragam atau majemuk seperti Indonesia mengancam kestabilan nasional.
Intoleransi terhadap suatu ras, suku, atau agama tertentu mengakibatkan pelanggaran HAM, seperti diskriminasi.
Banyak kasus pelanggaran HAM seperti pembunuhan dan penganiayaan yang dilandasi keinginan balas dendam.
Rasa ingin balas dendam memicu seseorang rela melakukan tindakan apa saja, termasuk tindakan kriminal yang merampas hak asasi orang lain.