KOMPAS.com – Hak asasi manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada manusia, bersifat universal dan langgeng.
UUD 1945 sebagai konstitusi negara mengatur HAM dalam Pasal 27 hingga Pasal 34.
Selain itu, terdapat pula undang-undang yang mengatur HAM secara khusus, yakni UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Undang-undang ini menyebut HAM sebagai hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan dan merupakan anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang.
Pada kenyataannya, HAM tetap sering dilanggar.
Sejarah mencatat, pelanggaran HAM dengan jumlah korban yang sangat banyak pernah terjadi di Indonesia sejak awal kemerdekaan.
Baca juga: Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia pada 2020-2022
Contoh kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia pada Desember 1946 adalah pembantaian Westerling.
Sedikitnya 40.000 orang rakyat Indonesia dibantai oleh pasukan Belanda di bawah komando Raymond Pierre Paul Westerling di Sulawesi Selatan.
Pembantaian ini dilakukan mulai dari Desember 1946 hingga Februari 1947. Target utama mereka adalah warga sipil yang mendukung kemerdekaan Indonesia.
Awalnya, pasukan Belanda hanya menyiksa dan menembaki para pria dan pemuda.
Di hadapan wanita dan anak-anak, mereka yang dituduh langsung ditembak mati di tempat. Rumah-rumah mereka pun dibakar.
Tak berhenti di sana, pasukan yang kian beringas kemudian juga memburu warga sipil, perempuan dan anak-anak.
Bentrokan antara aparat dan warga yang berawal dari urusan politis dan meluas menjadi masalah SARA terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 12 September 1984.
Dalam peristiwa ini, ratusan orang tewas akibat kekerasan dan penembakan yang dilakukan secara membabi buta oleh aparat bersenjata.
Sementara ratusan orang lainnya menderita luka-luka dan ratusan orang ditangkap.
Berbagai pelanggaran HAM terjadi saat pemerintah Indonesia melakukan operasi militer di Aceh.
Aceh dalam status Daerah Operasi Militer (DOM) pada 1989-1998. Misi pasukan Kopassus saat itu adalah memburu pasukan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan Aceh dari Indonesia.
Saat menjalankan misi, tidak sedikit anggota militer yang melakukan pelanggaran HAM, seperti penyekapan, penyiksaan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap rakyat Aceh atau yang diduga anggota GAM.
Akibatnya, banyak korban yang merupakan penduduk sipil berjatuhan.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Kasus Munir Bisa Jadi Pelanggaran HAM Berat, tapi Butuh 2 Hal Ini
Pada tahun 1997 hingga 1998 terjadi penculikan aktivis pro demokrasi yang dilakukan menjelang jatuhnya Presiden Soeharto pada tahun 1998.
Penculikan dilakukan oleh tim khusus beranggotakan tentara yang disebut Tim Mawar.
Akibat penculikan ini, terdapat 13 aktivis yang masih hilang dan satu orang meninggal. Sementara sembilan aktivis lain telah dilepas.
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998. Bentrokan terjadi antara aparat dan mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi menuntut Soeharto untuk turun dari jabatan presiden.
Aparat keamanan menembakkan peluru ke arah para mahasiswa. Tak hanya dengan peluru karet, mereka juga menggunakan peluru tajam.
Akibatnya, empat mahasiswa Universitas Trisakti meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.
Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998.
Saat itu, puluhan ribu mahasiswa dan elemen masyarakat sipil lainnya melakukan demonstrasi menolak pelaksanaan Sidang Istimewa MPR yang menunjuk BJ Habibie sebagai presiden menggantikan Soeharto.
Bentrokan yang terjadi antara massa dan aparat menyebabkan 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya terluka.
Sementara itu, tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 saat ribuan mahasiswa, buruh, lembaga non-pemerintah dan profesi berdemonstrasi menuntut pembatalan UU Penanggulangan Keadaan Bahaya (PKB).
Bentrokan terjadi saat massa dibubarkan paksa oleh aparat. Sebanyak 11 orang tewas, termasuk seorang mahasiswa, dan 217 lainnya terluka akibat terkena tembakan, injakan dan pukulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.