KOMPAS.com – Gubernur merupakan kepala daerah yang memimpin pemerintahan daerah sebuah provinsi.
Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan wakilnya bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.
Instansi vertikal adalah perangkat kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian yang mengurus urusan pemerintahan terkait dekonsentrasi atau pelimpahan sebagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Lalu, kepada siapa gubernur bertanggung jawab?
Baca juga: Filosofi Kehadiran 34 Gubernur di Ritual Kendi Nusantara: Simbol IKN Bukan Cuma Punya Kaltim Saja
Di Indonesia, gubernur bertanggung jawab kepada presiden.
Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 25 Ayat 4 berbunyi, “Dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum, gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri dan bupati/wali kota bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.”
Gubernur wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD), laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (RLPPD).
Laporan-laporan ini disampaikan gubernur sekali dalam setahun.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, LPPD provinsi disampaikan gubernur kepada presiden melalui menteri dalam negeri.
Sementara itu, LKPJ disampaikan gubernur kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi dan RLPPD dipublikasikan kepada masyarakat melalui media cetak atau media elektronik.
Baca juga: Biografi dan Perjuangan Tjilik Riwut, Pahlawan Nasional dan Gubernur Pertama Kalteng
Aturan mengenai pertanggungjawaban gubernur juga tertuang dalam PP Nomor 33 Tahun 2018 tentang Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.
Pasal 5 Ayat 1 peraturan ini berbunyi,”Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan pelaksanaan tugas dan wewenang kepada presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.”
Tak hanya kepada menteri dalam negeri, salinan laporan gubernur juga disampaikan kepada menteri perencanaan pembangunan nasional/kepala badan perencanaan pembangunan nasional, menteri keuangan dan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian terkait lain paling lambat dua bulan setelah tahun anggaran berakhir.