Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Majelis Hakim, Eggi Sudjana Desak Sidang Irjen Napoleon Dibatalkan karena Sudah Damai dengan M Kece

Kompas.com - 17/03/2022, 14:55 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, memprotes persidangan kasus pengeroyokan pada Muhammad Kece.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2022) itu, Eggi mempertanyakan mengapa proses perkara tetap dilanjutkan padahal Napoleon dan Muhammad Kece telah membuat perjanjian damai.

“Saya akan protes keras dengan jaksa, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan Muhammad Kece,” tutur Eggi.

“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” jelasnya.

Baca juga: Majelis Hakim Tegur JPU karena Irjen Napoleon Bonaparte Tak Kunjung Siap Ikuti Sidang

Eggi mengatakan, jika mengacu pada azas persidangan yang cepat, murah dan sederhana perkara ini harusnya tak perlu dipersidangkan.

Dalam pandangannya jaksa pun mengabaikan fakta hukum berupa surat perdamaian keduanya.

“Itu kita sepakati, lho kenapa yang enggak perlu sidang, dipersidangkan,” kata dia.

Kemudian hakim ketua Djuyamto merespon pernyataan Eggi. Ia menuturkan majelis hakim akan menampung pernyataan itu.

“Kami sangat menghormati apa yang saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap. Ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses,” paparnya.

Baca juga: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Irjen Napoleon dalam Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan

Namun Eggi menyatakan tidak setuju dengan parnyataan itu.

“Logika hukumnya saya bantah. Begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya enggak bener?,” jawab dia.

Djuyamto lantas mencoba mengakhiri perdebatan itu. Namun, Eggi meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pernyataannya.

“Mari pakai logika Pak Hakim, jangan pakai kekuasaan, kita cari keadilan,” lanjut dia.

“Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap,” ucap Djuyamto.

Baca juga: Penganiayaan terhadap M Kece, 2 Petugas Rutan Bareskrim Dihukum Penempatan Sel Khusus Divisi Propam Polri

“Ya sikapnya ini yang diambil tidak benar,” imbuh Eggi.

Dalam perkara ini Napoleon dan empat terdakwa lainnya diduga melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece.

Pengeroyokan terjadi ketika Muhammad Kece baru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 25 Agustus 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com