JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Eggi Sudjana, memprotes persidangan kasus pengeroyokan pada Muhammad Kece.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2022) itu, Eggi mempertanyakan mengapa proses perkara tetap dilanjutkan padahal Napoleon dan Muhammad Kece telah membuat perjanjian damai.
“Saya akan protes keras dengan jaksa, tapi dari sisi adanya surat perdamaian antara Pak Jenderal Napoleon dengan Muhammad Kece,” tutur Eggi.
“Kenapa ada sidang, ini mereka sudah sepakat kok untuk berdamai dan hukum tertinggi itu kesepakatan, ini kelalaian berat kejaksaan,” jelasnya.
Baca juga: Majelis Hakim Tegur JPU karena Irjen Napoleon Bonaparte Tak Kunjung Siap Ikuti Sidang
Eggi mengatakan, jika mengacu pada azas persidangan yang cepat, murah dan sederhana perkara ini harusnya tak perlu dipersidangkan.
Dalam pandangannya jaksa pun mengabaikan fakta hukum berupa surat perdamaian keduanya.
“Itu kita sepakati, lho kenapa yang enggak perlu sidang, dipersidangkan,” kata dia.
Kemudian hakim ketua Djuyamto merespon pernyataan Eggi. Ia menuturkan majelis hakim akan menampung pernyataan itu.
“Kami sangat menghormati apa yang saudara sampaikan, tentu majelis hakim harus mengambil sikap. Ini belum berakhir, apa yang saudara perjuangkan masih proses,” paparnya.
Baca juga: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Irjen Napoleon dalam Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan
Namun Eggi menyatakan tidak setuju dengan parnyataan itu.
“Logika hukumnya saya bantah. Begini, ini masih proses belum berakhir, bagaimana akhirnya kalau mengetahui prosesnya enggak bener?,” jawab dia.
Djuyamto lantas mencoba mengakhiri perdebatan itu. Namun, Eggi meminta agar majelis hakim mempertimbangkan pernyataannya.
“Mari pakai logika Pak Hakim, jangan pakai kekuasaan, kita cari keadilan,” lanjut dia.
“Untuk saudara penasihat hukum, majelis sudah berulang kali mengatakan menghormati pendapat saudara dan mari kita mengambil sikap,” ucap Djuyamto.
“Ya sikapnya ini yang diambil tidak benar,” imbuh Eggi.
Dalam perkara ini Napoleon dan empat terdakwa lainnya diduga melakukan pengeroyokan pada Muhammad Kece.
Pengeroyokan terjadi ketika Muhammad Kece baru ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada 25 Agustus 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.