JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Propam Mabes Polri menjatuhi sanksi pelanggaran disiplin terhadap dua petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri yang lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece, tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri tersebut yaitu Bripka WE dan Bripda SS.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Sabtu (6/11/2021), menyebutkan kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri.
"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," kata Ramadhan, dikutip dari Antara, Minggu (7/11/2021).
Baca juga: Polri: Muhammad Kece Bikin Surat Permintaan Maaf ke Irjen Napoleon, Takut Dipukuli Lagi
Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri tersebut sudah menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11/2021).
Putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.
Menurut Ramadhan, kedua petugas rutan tersebut diberikan sanksi berupa penepatan di sel khusus yang terdapat di Divisi Propam Polri.
"Jadi, istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana. Akan tetapi, ini bukan pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran disiplin," ujarnya.
Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Saat ini proses kasus masih berlangsung.
Baca juga: Bareskrim Serahkan Berkas Perkara Irjen Napoleon dalam Kasus Penganiayaan ke Kejaksaan
AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.
Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka, yakni Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya masing-masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).
Kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.