JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, Indra Kenz diduga menghilangkan barang bukti yang menjerat dirinya dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Hal itu dikatakannya karena, saat diperiksa penyidik, Indra menyebutkan ponsel dan laptopnya lamanya hilang.
Padahal, polisi menduga kuat di ponsel dan laptop tersebutlah barang bukti aksi penipuannya.
"(Yang disita) sudah HP baru. HP lamanya hilang katanya. Enggak ada. Kita bongkar enggak ada apa-apanya," kata Whisnu kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).
Baca juga: Polisi Sebut Indra Kenz Bantah Jadi Mitra Aplikasi Binomo
Lebih lanjut, ia menduga ada pihak lain yang mengajarkan Indra untuk menghilangkan barang bukti.
"Kita bongkar enggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujarnya.
Whisnu menegaskan, pihaknya akan mengejar pihak yang membantu Indra menghilangkan barang bukti.
Selain itu, penyidik juga sedang memburu mitra aplikasi Binomo lainnya.
"Memburu afiliasinya, yang membantu dia. Makanya, minggu depan ada yang baru lagi. Tenang aja," kata Whisnu.
Baca juga: KPK Take Down Lagu Antikorupsi Ciptaan Indra Kenz dari Channel YouTube
Selain itu, menurut Whisnu, Indra juga kemungkinan sudah mengurangi uang yang berada di dalam rekeningnya.
Saat ini, tim penyidik sedang meminta bantuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) untuk menelusuri dugaan tersebut.
"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Sudah ada yang ajarin tuh, cuma Rp 1,8 miliar rekeningnya, sudah dipindahin," kata Whisnu.
Dalam perkara ini, Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai menjadi tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022.
Baca juga: Polisi Akan Ungkap Dalang di Balik Layar Indra Kenz
Ia terancam kurungan 20 tahun penjara.
Penyidik telah melakukan tracing atau melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu.
Hingga saat ini, ada mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.
“Total nilai aset yang disita milik IK adalah Rp 43,5 miliar. Nilai total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Bareskrim Polri Kombes Gatot Repli Handoko di Mabes Polri pada 11 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.