JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhammad Kasman alias Muhammad Kece ke kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas perkara tahap pertama itu diterima pada 14 Oktober 2021.
"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pdana penganiayaan dan/atau pengeroyokan atas nama tersangka NB dari Bareskrim Polri," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Leonard mengatakan, berkas perkara akan diperiksa oleh jaksa peneliti dalam waktu tujuh hari. Nantinya, jaksa peneliti akan menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formiil maupun materiil.
Baca juga: Polri: Muhammad Kece Bikin Surat Permintaan Maaf ke Irjen Napoleon, Takut Dipukuli Lagi
Napoleon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap M Kece pada 28 September 2021.
Selain Napoleon, ada empat tersangka lain, berinisial DH, DW, H alias C alias RT, dan HP. Mereka diduga ikut membantu Napoleon melakukan penganiayaan terhadap M Kece di dalam Rutan Bareskrim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.