Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya

Kompas.com - 17/03/2022, 01:30 WIB
Issha Harruma,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika merupakan lambang negara Indonesia.

Aturan mengenai lambang negara ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lantas, apa arti lambang Garuda Pancasila?

Baca juga: Nilai-Nilai Pancasila: Makna dan Contoh Penerapannya di Sekolah

Arti Lambang Garuda Pancasila

Sebagai lambang negara, bentuk Garuda Pancasila memiliki aturan dan maknanya tersendiri.

Aturan mengenai bentuk Garuda tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi, “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”

Salah satu yang disebutkan dalam penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 46 ini, yaitu Garuda Pancasila adalah lambang berupa burung garuda yang dikenal melalui mitologi kuno, yaitu burung yang menyerupai elang rajawali.

Garuda digunakan sebagai lambang negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.

Selain itu, dalam penjelasannya, perisai adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia.

Perisai merupakan senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.

Sementara semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang ada pada Garuda Pancasila merupakan pepatah lama yang digunakan pujangga ternama, Mpu Tantular.

Kata bhinneka merupakan gabungan dari bhinna dan ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Sementara kata tunggal ika diartikan bahwa di antara keragaman, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan.

Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Baca juga: Penerapan Pancasila dari Masa ke Masa

Penjelasan Bentuk Garuda

Selain kepala yang menoleh ke sebelah kanan, perisai yang digantung di leher dan pita bertuliskan semboyan yang dicengkeram Garuda, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memberikan penjelasan detail tentang bentuk lambang negara ini.

Dalam Pasal 47 dijelaskan, Garuda Pancasila memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Bulu pada sayap Garuda Pancasila masing-masing berjumlah 17, bulu ekor berjumlah delapan, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Jumlah ini menandakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Simbol pada Perisai Garuda

Perisai yang digantung di leher Garuda juga memiliki arti tersendiri. Perisai tersebut berisikan simbol dari Pancasila.

Di tengah perisai Garuda terdapat garis hitam tebal yang menggambarkan khatulistiwa.

Lima simbol yang menandakan lima sila yang terdapat dalam perisai Garuda Pancasila terdiri dari:

  • Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dilambangkan dengan cahaya berbentuk bintang bersudut lima yang terletak di bagian tengah perisai,
  • Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi yang terletak di bagian kiri bawah perisai,
  • Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” dilambangkan dengan pohon beringin yang terletak di bagian kiri atas perisai,
  • Sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dilambangkan dengan kepala banteng yang terletak di bagian kanan atas perisai,
  • Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dilambangkan dengan kapas dan padi yang terletak di bagian kanan bawah perisai.

 

Referensi:

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com