Salin Artikel

Arti Lambang Garuda Pancasila dan Penjelasannya

Aturan mengenai lambang negara ini tertuang dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lantas, apa arti lambang Garuda Pancasila?

Arti Lambang Garuda Pancasila

Sebagai lambang negara, bentuk Garuda Pancasila memiliki aturan dan maknanya tersendiri.

Aturan mengenai bentuk Garuda tertuang dalam Pasal 46 UU Nomor 24 Tahun 2009 yang berbunyi, “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung digantung dengan rantai pada leher Garuda dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”

Salah satu yang disebutkan dalam penjelasan UU Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 46 ini, yaitu Garuda Pancasila adalah lambang berupa burung garuda yang dikenal melalui mitologi kuno, yaitu burung yang menyerupai elang rajawali.

Garuda digunakan sebagai lambang negara untuk menggambarkan bahwa Indonesia adalah bangsa yang besar dan negara yang kuat.

Selain itu, dalam penjelasannya, perisai adalah tameng yang telah dikenal lama dalam kebudayaan dan peradaban asli Indonesia.

Perisai merupakan senjata yang melambangkan perjuangan dan perlindungan diri untuk mencapai tujuan.

Sementara semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang ada pada Garuda Pancasila merupakan pepatah lama yang digunakan pujangga ternama, Mpu Tantular.

Kata bhinneka merupakan gabungan dari bhinna dan ika yang berarti berbeda-beda tetapi tetap satu. Sementara kata tunggal ika diartikan bahwa di antara keragaman, bangsa Indonesia adalah satu kesatuan.

Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

Penjelasan Bentuk Garuda

Selain kepala yang menoleh ke sebelah kanan, perisai yang digantung di leher dan pita bertuliskan semboyan yang dicengkeram Garuda, UU Nomor 24 Tahun 2009 juga memberikan penjelasan detail tentang bentuk lambang negara ini.

Dalam Pasal 47 dijelaskan, Garuda Pancasila memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang mewujudkan lambang tenaga pembangunan.

Bulu pada sayap Garuda Pancasila masing-masing berjumlah 17, bulu ekor berjumlah delapan, pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.

Jumlah ini menandakan waktu pengumandangan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia.

Simbol pada Perisai Garuda

Perisai yang digantung di leher Garuda juga memiliki arti tersendiri. Perisai tersebut berisikan simbol dari Pancasila.

Di tengah perisai Garuda terdapat garis hitam tebal yang menggambarkan khatulistiwa.

Lima simbol yang menandakan lima sila yang terdapat dalam perisai Garuda Pancasila terdiri dari:

  • Sila pertama yang berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” dilambangkan dengan cahaya berbentuk bintang bersudut lima yang terletak di bagian tengah perisai,
  • Sila kedua yang berbunyi “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi yang terletak di bagian kiri bawah perisai,
  • Sila ketiga yang berbunyi “Persatuan Indonesia” dilambangkan dengan pohon beringin yang terletak di bagian kiri atas perisai,
  • Sila keempat yang berbunyi “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan” dilambangkan dengan kepala banteng yang terletak di bagian kanan atas perisai,
  • Sila kelima yang berbunyi “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” dilambangkan dengan kapas dan padi yang terletak di bagian kanan bawah perisai.

Referensi:

  • UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
 

https://nasional.kompas.com/read/2022/03/17/01300011/arti-lambang-garuda-pancasila-dan-penjelasannya

Terkini Lainnya

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke