Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Logo Halal Indonesia yang Tuai Kontroversi: Bentuk, Makna, dan Masa Berlaku

Kompas.com - 15/03/2022, 06:23 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Aqil mengatakan, bentuk logo halal baru memiliki makna bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat ke Sang Pencipta. Dalam budaya jawa, bentuk ini disebut juga golong gilig.

Baca juga: Soal Logo Halal, MUI Harap Keterlibatan Pemerintah Tak Bikin Sertifikasi Jadi Lebih Rumit

Dalam istilah bahasa Jawa, filosofi itu disebut 'manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya' dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sementara, motif surjan yang biasanya terdapat dalam pakaian juga mengandung makna yang dalam. Misalnya, pada bagian leher baju surjan terdapat 3 pasang pasang kancing (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.

Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil.

Baca juga: Soal Label Halal Baru, Anggota DPR: Tak Cukup Beri Kejelasan dari Segi Visual

Aqil mengatakan, logo halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder.

"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas dia.

Mulai berlaku

Sebagaimana surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, logo baru halal Indonesia mulai berlaku 1 Maret 2022.

Logo tersebut dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, secara bertahap, logo halal yang diterbitkan MUI tak akan lagi berlaku.

Sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut seperti dikutip dari akun instagram resminya, @gusyaqut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Sosialisasikan Logo Halal yang Baru

Sementara, Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal Indonesia, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan MUI habis.

"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," jelas dia.

Aqil memastikan, kemasan produk dengan logo halal lama yang diterbitkan MUI masih bisa beredar sampai tahun 2026.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com