Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Logo Halal Indonesia yang Tuai Kontroversi: Bentuk, Makna, dan Masa Berlaku

Kompas.com - 15/03/2022, 06:23 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

Pelaku usaha masih diizinkan menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI lantaran banyak yang memiliki produk bersertifikat halal sebelum BPJPH beroperasi.

"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil.

Tuai kritik

Begitu dirilis, logo halal Indonesia menuai respons yang beragam dari publik.

Kritik datang salah satunya dari Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Salah satu yang ia soroti ialah tidak adanya kata "MUI" maupun "BPJPH" dalam logo baru.

Baca juga: Anwar Abbas Kritik Logo Halal Baru: Tak Ada Lambang MUI dan Kedepankan Seni

Logo itu juga dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa arab.

"Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI, dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab," kata Anwar.

Selain itu, menurut Anwar, logo baru saat ini terkesan hanya mengedepankan kepentingan artistik.

Anwar menilai, ini membuat masyarakat tidak lagi mengetahui kata halal bertuliskan bahasa Arab.

"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik," jelasnya.

Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa.

Baca juga: Kemenag Bakal Sidang Isbat Awal Ramadhan 1443 H pada 1 April 2022

Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yakni budaya Jawa.

"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com