Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Logo Halal Indonesia yang Tuai Kontroversi: Bentuk, Makna, dan Masa Berlaku

Kompas.com - 15/03/2022, 06:23 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Logo halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menuai kontroversi.

Logo itu bakal menggantikan label halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang selama ini dikenal di tanah air.

Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.

Surat keputusan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca juga: MUI Klaim Tetap Berwenang Terbitkan Fatwa Halal Produk meski Ada Logo Baru dari Kemenag

Lantas, seperti apa logo baru itu dan apa maknanya? Kapan logo tersebut mulai berlaku? Dan mengapa menuai kontroversi?

Bentuk

Berbeda dari logo halal MUI, logo halal Indonesia yang diterbitkan BPJPH nampak lebih mencolok.

Logo halal MUI berbentuk lingkaran dengan dominasi warna hijau, putih, dan hitam.

Baca juga: Begini Tahapan serta Tarif Permohonan Sertifikat Halal di BPJPH

Pada latar berwarna hijau, tertera huruf arab berbunyi halal, yang di bawahnya tertulis alfabet latin "HALAL". Tulisan itu menggunakan warna putih.

Kemudian, pada sekeliling tulisan arab maupun latin, terdapat tulisan "Majelis Ulama Indonesia" berwarna hitam di atas latar putih.

Sementara, logo halal Indonesia terbitan Kemenag berwarna ungu. Tulisan halal dituangkan dalam kaligrafi yang bentuknya menyerupai "gunungan" dalam pewayangan.

Di bawah kaligrafi itu tertera tulisan latin HALAL INDONESIA.

Makna

Aqil Irham menjelaskan, bentuk dan corak logo halal baru secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Logo halal Indonesia terdiri atas dua objek, yakni gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

Menurut Aqil, bentuk gunungan melambangkan kehidupan manusia.

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata halal," jelas dia.

Aqil mengatakan, bentuk logo halal baru memiliki makna bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat ke Sang Pencipta. Dalam budaya jawa, bentuk ini disebut juga golong gilig.

Baca juga: Soal Logo Halal, MUI Harap Keterlibatan Pemerintah Tak Bikin Sertifikasi Jadi Lebih Rumit

Dalam istilah bahasa Jawa, filosofi itu disebut 'manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya' dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.

Sementara, motif surjan yang biasanya terdapat dalam pakaian juga mengandung makna yang dalam. Misalnya, pada bagian leher baju surjan terdapat 3 pasang pasang kancing (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.

Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

"Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk," kata Aqil.

Baca juga: Soal Label Halal Baru, Anggota DPR: Tak Cukup Beri Kejelasan dari Segi Visual

Aqil mengatakan, logo halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekunder.

"Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas dia.

Mulai berlaku

Sebagaimana surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022, logo baru halal Indonesia mulai berlaku 1 Maret 2022.

Logo tersebut dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, secara bertahap, logo halal yang diterbitkan MUI tak akan lagi berlaku.

Sebagaimana ketentuan undang-undang (UU), sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut seperti dikutip dari akun instagram resminya, @gusyaqut.

Baca juga: Pemerintah Diminta Sosialisasikan Logo Halal yang Baru

Sementara, Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi penerapan logo halal Indonesia, logo lama masih bisa digunakan hingga masa berlaku dari sertifikat halal atas sebuah produk yang diterbitkan MUI habis.

"Secara bertahap (logo halal MUI tak lagi berlaku). Kita pilah ya, untuk pertama logo lama masih berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan, kedua sertifikat halal yang diterbitkan dan akan diterbitkan BPJPH, akan menggunakan label halal baru ini," jelas dia.

Aqil memastikan, kemasan produk dengan logo halal lama yang diterbitkan MUI masih bisa beredar sampai tahun 2026.

Pelaku usaha masih diizinkan menggunakan stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI lantaran banyak yang memiliki produk bersertifikat halal sebelum BPJPH beroperasi.

"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil.

Tuai kritik

Begitu dirilis, logo halal Indonesia menuai respons yang beragam dari publik.

Kritik datang salah satunya dari Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas. Salah satu yang ia soroti ialah tidak adanya kata "MUI" maupun "BPJPH" dalam logo baru.

Baca juga: Anwar Abbas Kritik Logo Halal Baru: Tak Ada Lambang MUI dan Kedepankan Seni

Logo itu juga dinilai lebih mengedepankan seni dibandingkan kata halal berbahasa arab.

"Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal saya ketahui ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut yaitu kata BPJPH, MUI, dan kata halal di mana kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab," kata Anwar.

Selain itu, menurut Anwar, logo baru saat ini terkesan hanya mengedepankan kepentingan artistik.

Anwar menilai, ini membuat masyarakat tidak lagi mengetahui kata halal bertuliskan bahasa Arab.

"Banyak orang nyaris tidak lagi tahu itu adalah kata halal dalam bahasa Arab karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik," jelasnya.

Anwar mengaku paham maksud dari Kemenag mengubah logo terbaru salah satunya untuk mengangkat budaya bangsa.

Baca juga: Kemenag Bakal Sidang Isbat Awal Ramadhan 1443 H pada 1 April 2022

Namun, yang terjadi justru logo terbaru itu terkesan hanya mengangkat kearifan lokal salah satu budaya, yakni budaya Jawa.

"Jadi logo ini tampaknya tidak bisa menampilkan apa yang dimaksud dengan kearifan nasional, tapi malah ketarik ke dalam kearifan lokal karena yang namanya budaya bangsa itu bukan hanya budaya Jawa," tutur dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com