Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol membenarkan ada mobil merek Lamborghini milik Doni yang disita.
"Iya kita sita lagi Lamborghini," kata Reinhard kepada wartawan, Senin.
Pantauan Kompas.com di halaman Bareskrim Polri pukul 18.41 WIB, mobil tersebut sudah disegel dengan garis kuning polisi pada sisi bagian kanan kiri mobil tersebut.
Kemudian, di kaca bagian depan mobil ditempelkan tulisan 'barang bukti'.
Diketahui, Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan via aplikasi Qoutex setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam pada Selasa (8/3/2022).
Saat ini, Doni ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, Doni dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Doni dijerat Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elekrronik (ITE), Pasal 378 KUHP, Pasal 3 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.